Beranda » Hikmahanto Sebut Pembentukan URI Langgar UU, Indonesia Bukan Negara Suka-suka
Posted in

Hikmahanto Sebut Pembentukan URI Langgar UU, Indonesia Bukan Negara Suka-suka

Hikmahanto Sebut Pembentukan URI Langgar UU, Indonesia Bukan Negara Suka-suka
Hikmahanto Sebut Pembentukan URI Langgar UU, Indonesia Bukan Negara Suka-suka

Jakarta Aktual – 24 Juli 2026 | Hikmahanto sebut pembentukan URI langgar UU, Indonesia bukan negara suka-suka, karena pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) oleh Presiden Prabowo Subianto dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pembentukan URI tersebut menuai banyak pertanyaan mengenai status hukum, tata kelola, dan perannya dalam sistem pendidikan nasional.

Menurut Hikmahanto Juwana, guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, ada beberapa alasan mengapa pembentukan URI dinilai melanggar UU Pendidikan Tinggi. Pertama, tidak ada peraturan pemerintah atau peraturan presiden yang menjadi dasar pendirian URI. Kedua, pemimpin URI disebut sebagai gubernur, bukan rektor seperti yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014.

Ketiga, keberadaan Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang direncanakan akan ditarik dan dikelola bersama URI di bawah Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan (BPPK) juga tidak sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi. Keempat, konsep pendidikan URI yang berbeda dari universitas pada umumnya juga dinilai tidak sesuai dengan aturan pendidikan tinggi.

Hikmahanto sebut pembentukan URI langgar UU, Indonesia bukan negara suka-suka, karena pembentukan URI tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan aturan pendidikan tinggi. Hikmahanto sebut pembentukan URI langgar UU, Indonesia bukan negara suka-suka, karena URI harus memiliki konsep pendidikan yang sesuai dengan aturan pendidikan tinggi dan tidak boleh memiliki pemimpin yang disebut sebagai gubernur.

📖 Baca juga:
Bu Muslimah, Guru Inspiratif dalam Buku Laskar Pelangi Meninggal Dunia, Ini Kata Andrea Hirata

Indonesia bukan negara suka-suka, sehingga pembentukan URI harus memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan aturan pendidikan tinggi. Hikmahanto sebut pembentukan URI langgar UU, Indonesia bukan negara suka-suka, karena URI harus memiliki konsep pendidikan yang sesuai dengan aturan pendidikan tinggi dan tidak boleh memiliki pemimpin yang disebut sebagai gubernur.

Dalam konteks ini, Hikmahanto sebut pembentukan URI langgar UU, Indonesia bukan negara suka-suka, karena pembentukan URI tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan aturan pendidikan tinggi. Hikmahanto sebut pembentukan URI langgar UU, Indonesia bukan negara suka-suka, karena URI harus memiliki konsep pendidikan yang sesuai dengan aturan pendidikan tinggi dan tidak boleh memiliki pemimpin yang disebut sebagai gubernur.

Kesimpulan dari pembentukan URI adalah bahwa URI harus memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan aturan pendidikan tinggi. Hikmahanto sebut pembentukan URI langgar UU, Indonesia bukan negara suka-suka, karena pembentukan URI tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan aturan pendidikan tinggi.

📖 Baca juga:
Indonesia Punya Kompetisi Baru, Akan Dimulai pada 3 November 2026: Persiapan Menuju Kesuksesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *