Jakarta Aktual – 03 Agustus 2026 | Harta IPTU Setya Budi, oknum pegawai KPK yang peras bupati Pemalang punya koleksi 2 rumah di Kendal, menjadi sorotan dalam kasus korupsi yang melibatkan beberapa oknum pejabat. Kasus ini terungkap setelah dilakukan operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap beberapa orang, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto.
Harta IPTU Setya Budi, oknum pegawai KPK yang peras bupati Pemalang punya koleksi 2 rumah di Kendal, menunjukkan adanya praktik korupsi yang merajalela di kalangan pejabat. Setya Budi, yang juga seorang polisi aktif, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang. Ia diduga telah membocorkan informasi penindakan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang kemudian digunakan untuk mendekati Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah para tersangka, kantor, dan dinas yang terkait dengan pekerjaan tersangka. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan berbagai aset, termasuk empat unit sepeda motor gede, satu unit mobil, uang dalam mata uang rupiah dan mata uang asing, buku tabungan, bukti kepemilikan kendaraan, dan bukti kepemilikan tanah dan bangunan.
Harta IPTU Setya Budi, oknum pegawai KPK yang peras bupati Pemalang punya koleksi 2 rumah di Kendal, menjadi bukti bahwa korupsi telah merambah ke semua lini kehidupan. Kasus ini menunjukkan bahwa oknum pejabat dapat dengan mudah melakukan praktik korupsi dan menguntungkan diri sendiri. KPK berharap bahwa dengan menangkap para tersangka, kasus ini dapat diselesaikan dan menjadi pelajaran bagi para pejabat lainnya.
Setya Budi Dias Oktavianto, yang juga dikenal sebagai Harta IPTU Setya Budi, oknum pegawai KPK yang peras bupati Pemalang punya koleksi 2 rumah di Kendal, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Ia diduga telah menggunakan informasi yang diperoleh dari KPK untuk mendekati Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan meminta uang untuk pengurusan kasus. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi dapat terjadi di semua lini kehidupan dan bahwa oknum pejabat dapat dengan mudah melakukan praktik korupsi.
KPK berharap bahwa dengan menangkap para tersangka, kasus ini dapat diselesaikan dan menjadi pelajaran bagi para pejabat lainnya. Harta IPTU Setya Budi, oknum pegawai KPK yang peras bupati Pemalang punya koleksi 2 rumah di Kendal, menjadi contoh bahwa korupsi tidak dapat diterima dan bahwa oknum pejabat harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa korupsi dapat terjadi di semua lini kehidupan dan bahwa oknum pejabat dapat dengan mudah melakukan praktik korupsi. Harta IPTU Setya Budi, oknum pegawai KPK yang peras bupati Pemalang punya koleksi 2 rumah di Kendal, menjadi bukti bahwa korupsi telah merambah ke semua lini kehidupan. KPK berharap bahwa dengan menangkap para tersangka, kasus ini dapat diselesaikan dan menjadi pelajaran bagi para pejabat lainnya.