Beranda » Eri Cahyadi Ingatkan RT RW Tak Boleh Pungut Uang Warga Tanpa Izin Lurah, Warga Surabaya Mengancam Mundur
Posted in

Eri Cahyadi Ingatkan RT RW Tak Boleh Pungut Uang Warga Tanpa Izin Lurah, Warga Surabaya Mengancam Mundur

Eri Cahyadi Ingatkan RT RW Tak Boleh Pungut Uang Warga Tanpa Izin Lurah, Warga Surabaya Mengancam Mundur
Eri Cahyadi Ingatkan RT RW Tak Boleh Pungut Uang Warga Tanpa Izin Lurah, Warga Surabaya Mengancam Mundur

Jakarta Aktual – 12 Juli 2026 | Eri Cahyadi ingatkan RT RW tak boleh pungut uang warga tanpa izin lurah, ini menjadi perhatian serius di Surabaya. Setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mencopot lurah Tambak Wedi karena dugaan pungli SWK, puluhan RT meminta Eri Cahyadi mengembalikan jabatan Yusufian dan mengancam mundur massal.

Menurut informasi yang diperoleh, Muchamad Yusufian dicopot dari jabatannya sebagai Lurah Tambak Wedi setelah mencuat dugaan pungutan liar (pungli) di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi. Namun, Ketua RT 6 RW 1 Tambak Wedi, Rudi Ashari, menilai Yusufian tidak layak menjadi pihak yang sepenuhnya bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

Eri Cahyadi ingatkan RT RW tak boleh pungut uang warga tanpa izin lurah, karena hal ini dapat memicu gejolak di masyarakat. Puluhan RT di Tambak Wedi meminta Wali Kota Surabaya mengembalikan Muchamad Yusufian sebagai lurah. RT menilai Yusufian tidak bertanggung jawab langsung atas dugaan pungli di SWK karena pengelolaannya di bawah paguyuban.

Aspirasi akan disampaikan melalui rapat terbuka kepada Pemerintah Kota Surabaya. Jika permintaan tidak dikabulkan, puluhan RT bersama unsur RW dan LPMK mengancam mengundurkan diri secara massal. Eri Cahyadi ingatkan RT RW tak boleh pungut uang warga tanpa izin lurah, karena hal ini dapat memengaruhi koordinasi pelayanan masyarakat di Kelurahan Tambak Wedi.

📖 Baca juga:
Aksi Heroik Indah Gagalkan Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Sampai Jatuh Dengar Teriakan Kencang

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran Kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW. SE ini menegaskan bahwa iuran di lingkungan RT/RW hanya diperbolehkan untuk kepentingan keamanan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan atau belum dikelola pemerintah daerah.

Eri Cahyadi ingatkan RT RW tak boleh pungut uang warga tanpa izin lurah, dan menekankan bahwa pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, iuran kebersihan, dan/atau penerangan prasarana, sarana, dan utilitas dalam hal belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh pemerintah daerah.

Hal ini menunjukkan bahwa Eri Cahyadi ingatkan RT RW tak boleh pungut uang warga tanpa izin lurah, karena pemerintah daerah ingin memastikan bahwa penarikan iuran di lingkungan RT/RW dilakukan sesuai ketentuan dan tidak membebani warga. Dengan demikian, Eri Cahyadi ingatkan RT RW tak boleh pungut uang warga tanpa izin lurah, dan diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan iuran di lingkungan RT/RW.

📖 Baca juga:
Alasan Nenek Elina Klaim Rugi Rp 5M Soal Perusakan Rumahnya di Surabaya, Padahal di BAP Cuma Rp 1M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *