Jakarta Aktual – 03 Agustus 2026 | Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menjadi sorotan. Eks Ketua KPK soal kasus Febrie: Kalau suap atau gratifikasi, siapa pemberi-pemilik duit dan emas? Pertanyaan ini masih menggantung dan belum terjawab hingga kini. Menurut Abraham Samad, mantan Ketua KPK, jika tindak pidana asalnya suap atau gratifikasi, maka penyidik harus mengungkap siapa pemberi dan pemilik uang maupun emas yang disita.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait temuan 74 kg emas dan valuta asing bernilai miliaran rupiah. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menuntut bukti kepemilikan dan asal-usul emas 74 kg. Menurut Febri, asal-usul kepemilikan emas 74 kilogram dan uang valas tersebut sangat penting karena dapat menentukan proses hukum kliennya.
Abraham Samad juga mempertanyakan kejelasan tindak pidana asal yang digunakan dalam penanganan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Menurutnya, penyidik memang telah menyatakan tindak pidana asal dalam perkara tersebut adalah korupsi, tetapi hingga kini belum dijelaskan secara rinci jenis korupsi yang menjadi dasar penerapan pasal TPPU yang menjerat Febrie, apakah berupa suap, gratifikasi, pemerasan, atau penyalahgunaan wewenang.
KPK dituding mati kutu alias mati langkah dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan bahwa lembaga anti-korupsi itu memiliki kewenangan yang jelas untuk melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) terhadap penanganan perkara, namun hingga kini dinilai belum memanfaatkan instrumen tersebut secara maksimal di Kasus Febrie.
Eks Ketua KPK soal kasus Febrie: Kalau suap atau gratifikasi, siapa pemberi-pemilik duit dan emas? Pertanyaan ini masih menjadi tanda tanya besar hingga kini. KPK harusnya turun menyusul status dari Febrie. Ia merupakan eks aparat penegak hukum dari Indonesia. Selain itu, kasus yang menjeratnya juga diurus oleh lembaga hukum yang pernah menjadi rumahnya sendiri, dimana hal itu menimbulkan risiko benturan kepentingan.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa KPK harus lebih aktif dalam menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Eks Ketua KPK soal kasus Febrie: Kalau suap atau gratifikasi, siapa pemberi-pemilik duit dan emas? Pertanyaan ini harus dijawab oleh penyidik dan KPK harus memanfaatkan kewenangan yang dimiliki untuk mengungkap kebenaran.