Jakarta Aktual – 28 Juli 2026 | China klaim perairan Natuna dan incar kekayaan bawah laut RI, pakar ingatkan kesepakatan UNCLOS [titlebase] menjadi sorotan baru-baru ini. Laut China Selatan (LCS) masih menjadi salah satu titik panas dalam relasi antara China dan negara-negara Asia Tenggara. Ketegangan dipicu oleh sikap Beijing yang bersikukuh bahwa sebagian besar perairan tersebut adalah milik mereka berdasarkan klaim hak mencari ikan secara historis (historical fishing right). Konsep klaim historis ini dinilai ilegal karena bertentangan dengan hukum laut internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Ironisnya, meski China telah meratifikasi UNCLOS, mereka tetap memaksakan kepemilikannya dengan menarik sembilan garis putus-putus (nine-dash lines) yang sejak 2023 sepihak diperluas menjadi sepuluh garis.
Secara formal, Indonesia merupakan negara tanpa sengketa (non-claimant state) di LCS. Kendati demikian, China secara sepihak mencaplok sebagian wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di dekat Kepulauan Natuna. Bukan sekadar klaim di atas kertas, China juga kerap melakukan manuver agresif di ZEE Indonesia sejak tahun 2012. China klaim perairan Natuna dan incar kekayaan bawah laut RI, pakar ingatkan kesepakatan UNCLOS [titlebase] semakin menimbulkan kekhawatiran tentang pengaruhnya terhadap kedaulatan dan keamanan nasional Indonesia.
Menurut pakar, potensi kerugian ekonomi yang dialami Indonesia akibat klaim China di Laut China Selatan bisa mencapai lebih dari Rp4 triliun per tahun. Hal ini disebabkan oleh kekayaan alam yang terkandung di kawasan tersebut, termasuk perikanan, minyak, dan gas. Oleh karena itu, Indonesia perlu memperkuat pertahanan kedaulatan di Perairan Natuna dan memperjelas posisinya dalam sengketa Laut China Selatan. China klaim perairan Natuna dan incar kekayaan bawah laut RI, pakar ingatkan kesepakatan UNCLOS [titlebase] harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia.
Para pakar juga menekankan pentingnya menjaga hak berdaulat Indonesia di perairan Natuna. Mereka menyarankan agar pemerintah Indonesia memperkuat kerja sama dengan negara-negara lain untuk menghadapi klaim China di Laut China Selatan. China klaim perairan Natuna dan incar kekayaan bawah laut RI, pakar ingatkan kesepakatan UNCLOS [titlebase] harus diatasi dengan cara yang bijak dan strategis agar tidak merugikan kepentingan nasional Indonesia.
Kesimpulan dari semua ini adalah bahwa China klaim perairan Natuna dan incar kekayaan bawah laut RI, pakar ingatkan kesepakatan UNCLOS [titlebase] merupakan isu yang sangat penting dan harus ditangani dengan serius oleh pemerintah Indonesia. Dengan memperkuat pertahanan kedaulatan dan memperjelas posisi Indonesia dalam sengketa Laut China Selatan, diharapkan kepentingan nasional Indonesia dapat terlindungi dan kerugian ekonomi dapat diminimalkan.