Jakarta Aktual – 19 Juli 2026 | Brangkas besi Bupati Etik di Wonogiri, empat laci semua berisi uang, menjadi bukti nyata kasus korupsi yang mengguncang Pemkab Sukoharjo. Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang diduga melakukan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Brangkas besi Bupati Etik di Wonogiri, empat laci semua berisi uang, merupakan salah satu bukti yang ditemukan oleh penyidik KPK saat melakukan penyelidikan. Brankas ini terletak di rumah milik keluarga suami Etik, Wardoyo Wijaya, yang juga mantan Bupati Sukoharjo. Saat brankas dibuka, penyidik menemukan empat laci yang seluruhnya berisi uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dollar Australia, dollar Amerika Serikat, yen Jepang, ringgit Malaysia, hingga baht Thailand.
Kasus korupsi ini mengungkap pola yang telah berlangsung lama di Pemkab Sukoharjo, dimana Bupati Etik diduga melanjutkan ‘tradisi’ yang telah berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya. Etik disebut menggunakan kode-kode berbahasa Jawa untuk meminta setoran dari OPD, seperti ‘wis dilantik ojo mentheleng wae’ yang artinya ‘sudah dilantik, jangan diam saja’, dan ‘padhakno karo Bapak’ yang artinya ‘samakan dengan Bapak’.
Brangkas besi Bupati Etik di Wonogiri, empat laci semua berisi uang, juga mengungkap adanya praktik upah pungut yang dilakukan oleh Bupati Etik. Penyidik KPK menemukan bahwa brankas ini digunakan untuk menampung dan menyimpan uang yang berasal dari praktik upah pungut maupun setoran rutin dari OPD. Dengan demikian, Brangkas besi Bupati Etik di Wonogiri, empat laci semua berisi uang, menjadi bukti yang kuat dalam kasus korupsi ini.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa korupsi masih menjadi masalah yang serius di Indonesia, dan perlu upaya yang lebih kuat untuk memberantasnya. Dengan adanya Brangkas besi Bupati Etik di Wonogiri, empat laci semua berisi uang, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat untuk tidak melakukan tindakan korupsi.