Beranda » Anggota DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah, Mahfud MD Jelaskan Ketentuan dari 2 Sumber
Posted in

Anggota DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah, Mahfud MD Jelaskan Ketentuan dari 2 Sumber

Jakarta Aktual – 14 Juli 2026 | Anggota DPR desak hukuman mati untuk Febrie Adriansyah, Mahfud MD jelaskan ketentuan dari 2 sumber, menjadi sorotan hangat di tengah kasus korupsi batu bara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kasus ini telah menimbulkan ketegangan antara lembaga penegak hukum dan DPR, sehingga memicu debat tentang penanganan perkara tersebut.

Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus batu bara. Penetapan tersebut telah menyebabkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR yang menuntut hukuman mati bagi Febrie.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Kelompok Fraksi PDI-P di Komisi III DPR RI, Falah Amru, menyatakan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka merupakan skandal besar yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia meminta pengadilan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, bahkan hingga hukuman mati.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah telah dilakukan selama 20 hari, sesuai permintaan Polda Metro Jaya. Agus menegaskan bahwa masa pencegahan tersebut dapat diperpanjang jika diperlukan.

📖 Baca juga:
Dugaan Keterlibatan Kolonel BU dalam Skandal Kasus Korupsi MBG Terkuak, Mengancam Integritas Institusi

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan fungsi supervisi dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah. Ia menjelaskan bahwa KPK meminta agar penanganan perkara di Kejaksaan Agung diberikan kesempatan untuk berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan bahwa usulan penggunaan hak angket terkait penanganan perkara Febrie Adriansyah merupakan hak konstitusional setiap anggota DPR RI. Namun, Saan memastikan bahwa pimpinan DPR RI maupun fraksi-fraksi di parlemen belum membahas usulan hak angket tersebut.

Dalam kasus ini, Anggota DPR desak hukuman mati untuk Febrie Adriansyah, Mahfud MD jelaskan ketentuan dari 2 sumber, menunjukkan bahwa penanganan perkara tersebut masih dalam proses dan memerlukan koordinasi antara lembaga penegak hukum dan DPR.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa penanganan perkara Febrie Adriansyah masih dalam proses dan memerlukan kesabaran dari masyarakat. Anggota DPR desak hukuman mati untuk Febrie Adriansyah, Mahfud MD jelaskan ketentuan dari 2 sumber, menunjukkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penanganan dan memerlukan koordinasi antara lembaga penegak hukum dan DPR.

📖 Baca juga:
Jokowi Bertakziah ke Rumah Duka Rachmat Gobel, Sampaikan Belasungkawa Mendalam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *