Jakarta Aktual – 04 Agustus 2026 | Info dari Menteri Nusron, banyak laut di Batam telah dikapling dan dijual, kacau, menjadi sorotan utama dalam beberapa hari terakhir. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkap bahwa telah menerima banyak laporan terkait laut yang telah dikapling tanpa prosedur yang sah. Hal ini terjadi di sejumlah daerah, dengan kasus terbanyak ditemukan di Kota Batam.
Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN menerima banyak aduan terkait pengaplingan laut di sejumlah daerah, untuk itu pihaknya meminta kepada semua pihak agar menertibkannya. Ia mengatakan bahwa kapling laut di Batam telah menyalahi aturan yang ada, mengingat dari delapan prosedur harus ditempuh tidak ada satu pun dijalani.
Info dari Menteri Nusron, banyak laut di Batam telah dikapling dan dijual, kacau, karena banyak pihak yang tidak mengikuti prosedur resmi dalam mengelola laut. Nusron menjelaskan, untuk kasus kapling laut di Batam yang masuk dalam aduan yaitu telah keluarnya hak pengelolaan (HPL), padahal untuk mendapatkan HPP prosesnya cukup panjang. Menurut dia, HPL dapat didapatkan ketika telah memenuhi sejumlah persyaratan berdasarkan berbagai regulasi, proses pemanfaatan kawasan reklamasi harus dilakukan secara bertahap.
Tahapan tersebut dimulai dari penetapan lokasi reklamasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, hingga pengajuan hak pengelolaan (HPL). Setelah HPL diterbitkan, barulah dapat dilakukan penetapan lokasi lahan dan pemberian hak atas tanah. Info dari Menteri Nusron, banyak laut di Batam telah dikapling dan dijual, kacau, menunjukkan bahwa banyak pihak yang tidak mengikuti prosedur ini.
Nusron menegaskan bahwa ATR/BPN minta kepada pihak-pihak berwenang di Batam, dan di kawasan lain untuk menertibkan, mengingat laut itu adalah ruang publik "common use" bukan private use. Ia mengatakan bahwa Info dari Menteri Nusron, banyak laut di Batam telah dikapling dan dijual, kacau, karena banyak pihak yang tidak mengikuti prosedur resmi dalam mengelola laut.
Di sisi lain, kasus penyelundupan narkoba di Batam juga menjadi perhatian utama. Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai berhasil mengungkap kasus penyelundupan cartridge vape berisis etomidate dari Malaysia. Total ada 4 tempat kejadian perkara (TKP) yang disisir di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Melalui pengungkapan tersebut, mereka mengamankan barang bukti hingga Rp 5,1 miliar.
Info dari Menteri Nusron, banyak laut di Batam telah dikapling dan dijual, kacau, menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk menertibkan pengelolaan laut di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan laut dapat dilakukan dengan lebih baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.