Beranda » Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Transaksi Jual Beli Gas
Posted in

Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Transaksi Jual Beli Gas

Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Transaksi Jual Beli Gas
Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Transaksi Jual Beli Gas

Jakarta Aktual – 30 Juli 2026 | Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut 5 tahun penjara atas kasus korupsi transaksi jual beli gas yang merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Hendi Prio Santoso, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017, didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kasus ini terkait dengan jual beli gas yang dilakukan oleh PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE), yang merugikan keuangan negara.

Arso Sadewo, Komisaris Utama PT IAE, juga dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp500 juta. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp118,2 miliar.

Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut 5 tahun penjara [titlebase] karena dianggap telah melanggar Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP.

📖 Baca juga:
Hotman Paris Buka Suara Usai Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang Terseret Korupsi

Kasus korupsi transaksi jual beli gas ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar, yaitu sebesar USD 15 juta. Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut 5 tahun penjara [titlebase] dan denda serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti.

Perlu diingat bahwa Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut 5 tahun penjara [titlebase] atas kasus korupsi transaksi jual beli gas yang merugikan keuangan negara. Ia harus bertanggung jawab atas tindakannya dan membayar kerugian yang telah ditimbulkan.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa korupsi tidak dapat dibiarkan dan harus ditindak dengan tegas. Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut 5 tahun penjara [titlebase] sebagai contoh bahwa hukum dapat ditegakkan dan pelaku korupsi akan mendapatkan hukuman yang setimpal.

📖 Baca juga:
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Didakwa Korupsi Proyek dan Gratifikasi, Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Nonaktif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *