Beranda » Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut 5 tahun penjara, Kasus Korupsi Jual Beli Gas Menggelegar
Posted in

Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut 5 tahun penjara, Kasus Korupsi Jual Beli Gas Menggelegar

Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut 5 tahun penjara, Kasus Korupsi Jual Beli Gas Menggelegar
Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut 5 tahun penjara, Kasus Korupsi Jual Beli Gas Menggelegar

Jakarta Aktual – 29 Juli 2026 | Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi jual beli gas yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Hendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut 5 tahun penjara karena telah melanggar pidana Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain itu, jaksa juga menuntut Hendi membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari. Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut 5 tahun penjara dan denda karena telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus korupsi jual beli gas ini juga melibatkan Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo, yang dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Arso juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp118,2 miliar. Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut 5 tahun penjara dan Arso Sadewo dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara karena telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

📖 Baca juga:
Parah, 300 Mobil Dinas Pemprov Papua Senilai Rp 34,4 Miliar Lenyap Tanpa Jejak

KPK menyatakan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi jual beli gas ini mencapai Rp269,8 miliar. Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut 5 tahun penjara karena telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau setara dengan Rp269,8 miliar.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menyatakan bahwa Hendi Prio Santoso dan Arso Sadewo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut 5 tahun penjara dan Arso Sadewo dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara karena telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Kesimpulan dari kasus korupsi jual beli gas ini adalah bahwa Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut 5 tahun penjara dan Arso Sadewo dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara karena telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia dan perlu dilakukan upaya untuk mencegah dan memberantas korupsi.

📖 Baca juga:
Pasar Nauli Sibolga Terbakar: 500 Kios Hangus, Kerugian Capai Rp 10 Miliar, Masyarakat Terkena Dampak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *