Beranda » Febrie Adriansyah Ditahan, Abu Janda Sindir Eks Jampidsus: Petantang-petenteng Kayak Preman Pasar
Posted in

Febrie Adriansyah Ditahan, Abu Janda Sindir Eks Jampidsus: Petantang-petenteng Kayak Preman Pasar

Jakarta Aktual – 27 Juli 2026 | Febrie Adriansyah ditahan, Abu Janda sindir eks Jampidsus: Petantang-petenteng kayak preman pasar, kasus ini kembali menjadi perhatian setelah Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terkait hak kepegawaiannya. Meski telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang PT Asabri, Febrie disebut masih menerima gaji. Kejaksaan Agung menegaskan hal tersebut berkaitan dengan statusnya yang hingga kini masih tercatat sebagai jaksa aktif.

Febrie Adriansyah ditahan, Abu Janda sindir eks Jampidsus: Petantang-petenteng kayak preman pasar, polemik mengenai penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus menjadi sorotan. Pasalnya Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol. Menanggapi polemik tersebut, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, memilih tidak menjadikan persoalan atribut penahanan sebagai fokus utama.

Febrie Adriansyah ditahan, Abu Janda sindir eks Jampidsus: Petantang-petenteng kayak preman pasar, menurutnya, proses pemberhentian baru dapat dilakukan setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Iya (masih terima gaji), belum ada putusan (pengadilan) kan?", kata Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, kepada wartawan.

Febrie Adriansyah ditahan, Abu Janda sindir eks Jampidsus: Petantang-petenteng kayak preman pasar, Rudi juga menjelaskan bahwa proses etik di lingkungan internal Kejaksaan Agung masih belum menghasilkan keputusan akhir. Karena itu, hak dan status kepegawaian Febrie disebut masih mengikuti ketentuan yang berlaku bagi seorang jaksa. Saat ditanya mengenai posisi Febrie saat ini, Rudi memastikan yang bersangkutan masih tercatat sebagai bagian dari Kejaksaan Agung.

📖 Baca juga:
Tarif Pendaftaran Merek Pemohon Umum Naik Mulai 1 Agustus 2026, UMK Tetap Rp500 Ribu

Febrie Adriansyah ditahan, Abu Janda sindir eks Jampidsus: Petantang-petenteng kayak preman pasar, polemik penahanan Febrie Adriansyah menjadi sorotan masyarakat, dan kuasa hukumnya memilih fokus pada substansi hukum. Dalam hal ini, Febrie Adriansyah ditahan tanpa rompi dan borgol, namun kuasa hukumnya lebih memilih untuk memperhatikan substansi hukum daripada atribut penahanan. Dengan demikian, Febrie Adriansyah ditahan, Abu Janda sindir eks Jampidsus: Petantang-petenteng kayak preman pasar, akan terus menjadi perhatian hingga proses hukumnya selesai.

Kesimpulan dari kasus Febrie Adriansyah ditahan, Abu Janda sindir eks Jampidsus: Petantang-petenteng kayak preman pasar, adalah bahwa status kepegawaiannya masih tercatat sebagai jaksa aktif dan masih menerima gaji. Proses pemberhentian baru dapat dilakukan setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Polemik penahanan Febrie Adriansyah akan terus menjadi sorotan hingga proses hukumnya selesai.

📖 Baca juga:
Profil Alumni ITB Ketua SETARA, Sebut Penanganan Kasus Eks Jampidsus di Kejagung ‘Jeruk Makan Jeruk’

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *