Beranda » Yusril Sebut Buronan Interpol Abdul Karim Bukan Ulama Palestina, Deportasi Murni Kasus Pidana
Posted in

Yusril Sebut Buronan Interpol Abdul Karim Bukan Ulama Palestina, Deportasi Murni Kasus Pidana

Yusril Sebut Buronan Interpol Abdul Karim Bukan Ulama Palestina, Deportasi Murni Kasus Pidana
Yusril Sebut Buronan Interpol Abdul Karim Bukan Ulama Palestina, Deportasi Murni Kasus Pidana

Jakarta Aktual – 24 Juli 2026 | Yusril sebut buronan Interpol Abdul Karim bukan ulama Palestina [titlebase] merupakan topik yang hangat dibicarakan akhir-akhir ini. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ke Republik Siprus murni karena tindak pidana. Abdul Karim merupakan buronan Interpol Red Notice National Central Bureau (NCB) Nicosia, Siprus.

Menurut Yusril, komitmen Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina tidak berubah. Pemerintah Indonesia akan terus berjuang dengan segala cara untuk membantu kemerdekaan rakyat dan pembentukan negara Palestina. Kasus Abdul Karim Miqdad merupakan perkara individual seorang warga negara Palestina yang terlibat kejahatan di negara lain, tepatnya di Siprus.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga menegaskan bahwa deportasi Abdul Karim Raed Miqdad tidak berkaitan dengan hubungan diplomatik antara Indonesia dan Palestina. Juru Bicara Kemenlu Vahd Nabyl Achmad menegaskan bahwa isu ini murni adalah isu pidana dan tidak terkait dengan hubungan Indonesia dengan Palestina.

Yusril sebut buronan Interpol Abdul Karim bukan ulama Palestina [titlebase] karena Abdul Karim bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan Gaza. Pemerintah menyebut Abdul Karim merupakan buronan NCB Interpol Nicosia terkait dugaan tindak pidana terorisme. Polri juga membantah narasi yang menyebut Abdul Karim sebagai aktivis Palestina.

📖 Baca juga:
Ledakan Bom di MAN 3 Padang, Amnesty International Desak Putus Mata Rantai Bullying

Divisi Hubungan Internasional Polri menyatakan yang bersangkutan ditangkap murni karena berstatus buronan Interpol, sebelum akhirnya dideportasi ke Siprus. Yusril sebut buronan Interpol Abdul Karim bukan ulama Palestina [titlebase] merupakan contoh kasus pidana yang ditangani oleh pemerintah Indonesia dengan serius.

Yusril sebut buronan Interpol Abdul Karim bukan ulama Palestina [titlebase] menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan ragu-ragu dalam menangani kasus pidana, bahkan jika itu melibatkan warga negara asing. Deportasi Abdul Karim Raed Miqdad ke Siprus merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan negara.

Kesimpulan dari kasus Yusril sebut buronan Interpol Abdul Karim bukan ulama Palestina [titlebase] adalah bahwa pemerintah Indonesia akan terus berjuang untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, namun juga akan menangani kasus pidana dengan serius, tanpa memandang status atau kedudukan seseorang.

📖 Baca juga:
Alasan Bonatua Tetap Minta Salinan Ijazah Jokowi ke Dispersip Solo, Ternyata Tak Hanya Cari Dokumen [titlebase]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *