Jakarta Aktual – 15 Juli 2026 | Beredar kabar Kuntadi diusulkan jadi Jampidsus, begini penjelasan Jaksa Agung yang membuat heboh masyarakat luas. Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, diusulkan sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri.
Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengusulkan nama Kuntadi sebagai calon Jampidsus. Prasetyo Hadi membenarkan bahwa surat usulan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat.
Beredar kabar Kuntadi diusulkan jadi Jampidsus, begini penjelasan Jaksa Agung yang menjelaskan bahwa Kuntadi memiliki pengalaman panjang di lingkungan Korps Adhyaksa, terutama dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Kuntadi merupakan salah satu jaksa senior yang memiliki kemampuan dan integritas yang tinggi.
Kuntadi diusulkan sebagai calon Jampidsus karena memiliki kemampuan dan pengalaman yang luas dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Beredar kabar Kuntadi diusulkan jadi Jampidsus, begini penjelasan Jaksa Agung yang membuat masyarakat penasaran tentang latar belakang dan kemampuan Kuntadi.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Beredar kabar Kuntadi diusulkan jadi Jampidsus, begini penjelasan Jaksa Agung yang menjelaskan bahwa Kuntadi akan menggantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.
Komisi Kejaksaan (Komjak) juga telah menyerahkan sejumlah nama kepada Jaksa Agung sebagai bahan pertimbangan untuk mengisi posisi Jampidsus secara definitif. Beberapa nama yang beredar dalam dokumen tersebut diakui merupakan usulan dari Komjak.
Beredar kabar Kuntadi diusulkan jadi Jampidsus, begini penjelasan Jaksa Agung yang membuat masyarakat penasaran tentang siapa yang akan menjadi Jampidsus selanjutnya. Kuntadi diusulkan sebagai calon Jampidsus karena memiliki kemampuan dan pengalaman yang luas dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.
Kesimpulan dari beredar kabar Kuntadi diusulkan jadi Jampidsus, begini penjelasan Jaksa Agung adalah bahwa Kuntadi memiliki kemampuan dan pengalaman yang luas dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Kuntadi diusulkan sebagai calon Jampidsus karena memiliki integritas yang tinggi dan kemampuan yang luas dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.