Beranda » Yusril soroti penyerahan perkara eks Jampidsus dari Polri ke Kejaksaan, begini katanya
Posted in

Yusril soroti penyerahan perkara eks Jampidsus dari Polri ke Kejaksaan, begini katanya

Jakarta Aktual – 13 Juli 2026 | Yusril soroti penyerahan perkara eks Jampidsus dari Polri ke Kejaksaan, begini katanya, menjadi salah satu topik hangat dalam dunia hukum saat ini. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pelimpahan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

Yusril menjelaskan bahwa dalam perkara korupsi, Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, sedangkan penuntutan menjadi kewenangan Kejaksaan. Apabila penyidikan dilakukan Polri, berkas perkara dapat bolak-balik hingga dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Menurut dia, proses akan lebih efisien apabila Kejaksaan menangani penyidikan sekaligus penuntutan karena kedua fungsi tersebut berada dalam satu institusi.

Yusril soroti penyerahan perkara eks Jampidsus dari Polri ke Kejaksaan, begini katanya, juga menyoroti tentang pentingnya menjaga independensi dan objektivitas proses hukum. Ia mengatakan bahwa publik wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung karena tersangka merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. “Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.

Yusril soroti penyerahan perkara eks Jampidsus dari Polri ke Kejaksaan, begini katanya, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam menjaga harkat, martabat, dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum. Ia meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang tegas, profesional, dan transparan.

📖 Baca juga:
Cerita Roy ahli kunci Ciawi: Ditelepon polisi jam 9 malam, disuruh bongkar brankas Rp476 M di Sentul

Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah. Tim khusus tersebut akan dibentuk oleh Plt. Jampidsus Rudi Margono dan berisi orang-orang tertentu guna meminimalisir konflik kepentingan (conflict of interest) dengan Febrie Adriansyah.

Yusril soroti penyerahan perkara eks Jampidsus dari Polri ke Kejaksaan, begini katanya, juga menyoroti tentang pentingnya peran Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan bahwa Kejaksaan Agung harus menjaga integritas institusi serta memastikan penyidik dan jaksa penuntut umum bekerja secara hati-hati, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Dalam penanganan perkara tersebut, Yusril soroti penyerahan perkara eks Jampidsus dari Polri ke Kejaksaan, begini katanya, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung harus tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah dalam penanganan perkara. Ia mengatakan bahwa prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah tetap harus dikemukakan selama belum ada putusan yang tetap atau inkrah.

Kesimpulan dari Yusril soroti penyerahan perkara eks Jampidsus dari Polri ke Kejaksaan, begini katanya, adalah bahwa penanganan perkara tersebut harus dilakukan dengan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Kejaksaan Agung harus menjaga integritas institusi serta memastikan penyidik dan jaksa penuntut umum bekerja secara hati-hati, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

📖 Baca juga:
Pengkhianatan Elite Penegak Hukum, Jauh dari Pancasila dan Asta Cita?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *