Jakarta Aktual – 11 Juli 2026 | Populer Katingan, komplotan pelaku utama pembantaian polisi dibekuk di Kaltim, total 8 tersangka merupakan kasus yang sangat serius dan menarik perhatian masyarakat luas. Kasus ini bermula ketika personel Satresnarkoba Polres Katingan menggerebek rumah milik Bio di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, pada Kamis (2/7/2026). Rumah tersebut diduga menjadi lokasi transaksi sekaligus penyalahgunaan sabu.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapat perlawanan dari sejumlah orang yang menggunakan senjata api rakitan, parang, mandau, tombak, dan berbagai senjata tajam lainnya. Serangan itu menyebabkan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan gugur. Bareskrim Polri mengungkap kronologi penangkapan 9 tersangka dalam kasus penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan, Kalimantan Tengah, yang menewaskan tiga anggota polisi saat menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika.
Populer Katingan, komplotan pelaku utama pembantaian polisi dibekuk di Kaltim, total 8 tersangka, merupakan informasi yang sangat penting dalam kasus ini. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengejaran dilakukan secara bertahap sejak peristiwa penyerangan pada 2 Juli 2026 hingga akhirnya tiga tersangka utama berhasil ditangkap di Kalimantan Timur.
Para tersangka ditangkap dalam rangkaian operasi yang dilakukan pada Kamis (2/7). "Untuk tersangka yang sudah diamankan saat ini sudah ada 9 orang, termasuk bandar atas nama Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie. Saat ini tim masih bekerja untuk menangkap 3 DPO," kata Eko dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Populer Katingan, komplotan pelaku utama pembantaian polisi dibekuk di Kaltim, total 8 tersangka, menunjukkan bahwa kasus ini sangat serius dan memerlukan perhatian yang lebih. Bareskrim Polri masih terus menyelidiki jaringan narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang melawan saat disergap dan membuat tiga polisi gugur.
Hingga saat ini, total sudah sembilan orang tersangka yang ditangkap dalam operasi tersebut. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Bareskrim Polri, Polda Kalteng, dan Polres Katingan di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Populer Katingan, komplotan pelaku utama pembantaian polisi dibekuk di Kaltim, total 8 tersangka, merupakan bukti bahwa pihak kepolisian sangat serius dalam menangani kasus ini. Berikut daftar 9 tersangka dan perannya: 1. Saldy alias Ateng (38), berperan membawa senpi rakitan dan menembak petugas, provokasi warga 2. Dea Nabila alias Dea (22) 3. Isnan Melani Pebriansyah alias Roby (27), berperan membawa senpi rakitan, provokasi warga, membuang jenazah ke sungai 4. Nimu (29), membawa tombak dan memprovokasi warga 5. Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi (21), peran memprovokasi warga dan membacok menggunakan parang 6. M Lupie (40), berperan membawa parang, senpi rakitan, dan menembak petugas 7. Bio (29) merupakan bandar narkoba yang ikut menyerang dan menganiaya petugas menggunakan senpi rakitan dan parang serta memprovokasi warga 8. Ramblan (25), pengedar sabu yang memprovokasi warga, membawa senpi rakitan, dan melakukan penembakan 9. Perie (43) berperan membawa senpi rakitan, mandau, dan menembak petugas
Setelah peristiwa bentrokan di Katingan, tim berpencar menyisir rute pelarian para tersangka. Melalui penyelidikan secara terpadu, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di tempat persembunyiannya. Awalnya, tim menangkap tersangka Saldy alias Ateng yang bersembunyi di bantaran sungai Desa Tumbang Pariyei, Kecamatan Katingan Tengah.
Kesimpulan dari kasus Populer Katingan, komplotan pelaku utama pembantaian polisi dibekuk di Kaltim, total 8 tersangka, menunjukkan bahwa pihak kepolisian sangat serius dalam menangani kasus ini. Dengan penangkapan para tersangka, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya.