Jakarta Aktual – 07 Juli 2026 | Tiga korporasi dituntut uang pengganti Rp 359 M terkait kasus korupsi TaniHub, sebuah kasus yang menarik perhatian banyak pihak. Kasus ini melibatkan tiga korporasi, yaitu PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI), yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga korporasi tersebut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 359,9 miliar.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) pada tahun 2019-2023. JPU menemukan bahwa ketiga korporasi tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 25 juta dolar AS atau setara dengan Rp 364,22 miliar.
Tiga korporasi dituntut uang pengganti Rp 359 M terkait kasus korupsi TaniHub, dengan rincian sebagai berikut: PT TGI sebesar Rp 23,09 miliar, PT THI sebesar Rp 261,52 miliar, dan PT TSI sebesar Rp 75,29 miliar. JPU juga menuntut agar kekayaan atau pendapatan para terdakwa korporasi dapat disita dan dilelang jika pidana denda maupun uang pengganti tidak dibayarkan.
Tiga korporasi dituntut uang pengganti Rp 359 M terkait kasus korupsi TaniHub, karena perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, kasus ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, sehingga JPU mempertimbangkan hal ini sebagai faktor pemberat dalam tuntutan.
Tiga korporasi dituntut uang pengganti Rp 359 M terkait kasus korupsi TaniHub, dan JPU meyakini bahwa ketiga terdakwa korporasi melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa tiga korporasi dituntut uang pengganti Rp 359 M terkait kasus korupsi TaniHub, karena perbuatan mereka yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.