Beranda » Sidang Praperadilan: Roy Suryo Hadirkan Saksi Mata Saat Peristiwa Dirinya Ditangkap Polisi
Posted in

Sidang Praperadilan: Roy Suryo Hadirkan Saksi Mata Saat Peristiwa Dirinya Ditangkap Polisi

Jakarta Aktual – 02 Juli 2026 | Sidang praperadilan: Roy Suryo hadirkan saksi mata saat peristiwa dirinya ditangkap polisi merupakan agenda lanjutan dari sidang sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada kesempatan ini, Roy Suryo hadir bersama tim kuasa hukumnya untuk memperjuangkan hak-haknya terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Sebelum sidang praperadilan dimulai, Roy Suryo sempat menghadiri sidang perdana terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam kesempatan itu, Roy Suryo menyatakan bahwa kehadirannya adalah untuk memberikan dukungan kepada dr Tifa yang juga terlibat dalam kasus serupa.

Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Dalam persidangan, Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya menyerahkan sejumlah alat bukti berupa dokumen kepada majelis hakim. Dokumen tersebut kemudian diperiksa dengan disaksikan oleh pihak Roy Suryo.

Setelah pemeriksaan bukti dokumen dilakukan, Polda Metro Jaya menghadirkan seorang ahli hukum pidana, yakni Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ahli tersebut memberikan keterangan terkait proses penyidikan perkara yang menjerat Roy Suryo, khususnya mengenai prosedur penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan.

📖 Baca juga:
Tindakan Pengamen yang Membakar Pagar Rumah Warga di Bekasi: Alasan 3 Pengamen Remaja di Bekasi Bakar Penutup Pagar Rumah Warga

Roy Suryo juga membawa saksi mata yang hadir saat peristiwa penangkapan dan penggeledahan dilakukan. Saksi tersebut memberikan kesaksian bahwa aparat kepolisian tidak menunjukkan dokumen atau surat resmi terkait penangkapan dan penggeledahan saat pertama kali menyambangi kediaman Roy Suryo.

Dalam persidangan, hakim tunggal I Ketut Darpawan mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengajukan pertanyaan yang sama secara berulang selama pemeriksaan ahli berlangsung. Sidang praperadilan: Roy Suryo hadirkan saksi mata saat peristiwa dirinya ditangkap polisi ini masih berlangsung dan menunggu putusan sidang praperadilan sebagai langkah hukum.

Sidang praperadilan: Roy Suryo hadirkan saksi mata saat peristiwa dirinya ditangkap polisi merupakan salah satu upaya hukum yang dilakukan oleh Roy Suryo untuk membela diri dari tindakan yang dianggap tidak sesuai prosedur oleh Polda Metro Jaya. Dengan demikian, sidang praperadilan: Roy Suryo hadirkan saksi mata saat peristiwa dirinya ditangkap polisi ini akan terus memperjuangkan hak-haknya hingga adanya putusan yang memuaskan.

Kesimpulan dari sidang praperadilan: Roy Suryo hadirkan saksi mata saat peristiwa dirinya ditangkap polisi ini menunjukkan bahwa Roy Suryo masih terus berjuang untuk membela diri dari tindakan yang dianggap tidak sesuai prosedur oleh Polda Metro Jaya. Dengan demikian, sidang praperadilan: Roy Suryo hadirkan saksi mata saat peristiwa dirinya ditangkap polisi ini tetap menjadi perhatian bagi masyarakat luas.

📖 Baca juga:
Ledakan di Satlat Brimob Cikeas saat Prabowo hadiri HUT Bhayangkara ke-80, ternyata peragaan polisi, Masyarakat Antusias Merayakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *