Jakarta Aktual – 26 Juni 2026 | Proyek jembatan Sikabu Padang Pariaman dikorupsi, ini 3 tersangkanya, menjadi sorotan hangat dalam beberapa hari terakhir. Kasus ini menyangkut tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sikabu, Padang Pariaman, tahun 2019-2020 yang menelan anggaran Rp 25,4 miliar.
Menurut informasi yang diperoleh, tiga tersangka tersebut adalah dua orang dari kalangan swasta dan satu orang lagi merupakan ASN. Mereka diduga menjadikan proses pengadaan barang dan jasa sebagai ladang korupsi dengan memungut fee sebesar satu persen dari nilai proyek kepada para kontraktor pemenang tender.
Proyek jembatan Sikabu Padang Pariaman dikorupsi, ini 3 tersangkanya, adalah kasus yang cukup besar dan menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 7,5 miliar berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar.
Dalam proses penyidikan yang terus berjalan sampai sekarang, Kejati telah menyita uang sebesar Rp 96,5 juta dari salah seorang tersangka. Para tersangka diancam hukuman maksimal seumur hidup sesuai pasal 603 KUHP baru, Pasal 3, juncto Pasal 7 Ayat (1) huruf a dan b jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proyek jembatan Sikabu Padang Pariaman dikorupsi, ini 3 tersangkanya, menjadi contoh kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah besar di Indonesia dan perlu diatasi dengan serius.
Proyek jembatan Sikabu Padang Pariaman dikorupsi, ini 3 tersangkanya, juga menunjukkan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) serius dalam menangani kasus korupsi. Dengan menetapkan tiga tersangka, Kejati Sumbar berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi lainnya.
Kesimpulan dari kasus Proyek jembatan Sikabu Padang Pariaman dikorupsi, ini 3 tersangkanya, adalah bahwa korupsi masih menjadi masalah besar di Indonesia dan perlu diatasi dengan serius. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini dan berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi lainnya.