Beranda » Alasan Nenek Elina Klaim Rugi Rp 5M Soal Perusakan Rumahnya di Surabaya, Padahal di BAP Cuma Rp 1M
Posted in

Alasan Nenek Elina Klaim Rugi Rp 5M Soal Perusakan Rumahnya di Surabaya, Padahal di BAP Cuma Rp 1M

Jakarta Aktual – 07 Juni 2026 | Alasan Nenek Elina klaim rugi Rp 5M soal perusakan rumahnya di Surabaya, padahal di BAP cuma Rp 1M merupakan kasus yang menarik perhatian masyarakat di Surabaya. Nenek Elina Widjajanti, berusia 81 tahun, mengalami pengusiran dan pengrusakan rumah oleh pihak terdakwa, Samuel Ardi Kristanto. Kasus ini kini masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni Nenek Elina selaku korban dan Sari, saksi mata yang tinggal bersama korban sejak 1994. Sidang dibuka dengan video amatir yang direkam oleh saksi Sari saat insiden pengusiran terjadi. Di dalam video tersebut, korban tampak gigih mempertahankan rumah peninggalan sang kakak, Elisa.

Alasan Nenek Elina klaim rugi Rp 5M soal perusakan rumahnya di Surabaya, padahal di BAP cuma Rp 1M, menjadi sorotan dalam sidang terbaru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni Nenek Elina Widjajanti selaku korban dan Sari selaku penjaga rumah Nenek Elina.

Alasan Nenek Elina klaim rugi Rp 5M soal perusakan rumahnya di Surabaya, padahal di BAP cuma Rp 1M, masih menjadi pertanyaan besar. Kerugian materiil Rp 1 miliar dalam perkara pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina Widjajanti, 81 tahun, menjadi sorotan dalam sidang terbaru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan, Tim hukum terdakwa, Samuel Ardi Kristanto mempertanyakan nominal ganti rugi yang dinilai terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan realita di lapangan. Alasan Nenek Elina klaim rugi Rp 5M soal perusakan rumahnya di Surabaya, padahal di BAP cuma Rp 1M, perlu diperjelas. Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum korban, Wellem Mintarja mengatakan bahwa ganti rugi sekitar Rp 1 miliar merupakan akumulasi dari kerugian yang dialami pihak Nenek Elina Widjajanti.

Alasan Nenek Elina klaim rugi Rp 5M soal perusakan rumahnya di Surabaya, padahal di BAP cuma Rp 1M, perlu dipertimbangkan secara matang. Kasus ini masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan hasilnya masih belum dapat diprediksi. Namun, yang jelas, kasus ini telah menyebabkan kerugian besar bagi Nenek Elina dan keluarganya.

Kesimpulan dari kasus Alasan Nenek Elina klaim rugi Rp 5M soal perusakan rumahnya di Surabaya, padahal di BAP cuma Rp 1M adalah bahwa kasus ini masih berjalan dan memerlukan pertimbangan yang matang. Kerugian yang dialami oleh Nenek Elina dan keluarganya sangat besar, dan hasil dari kasus ini masih belum dapat diprediksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *