Tawanan perang atau tahanan perang adalah sebutan bagi orang-orang yang ditawan oleh pihak yang sedang berperang selama terjadinya atau segera setelah berakhirnya suatu konflik bersenjata. Terdapat undang-undang yang memastikan para tawanan perang diperlakukan dengan manusiawi, tetapi pematuhan terhadap undang-undang tersebut berbeda antar negara.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Tawanan perang[1] atau tahanan perang[2] (bahasa Inggris: prisoner of warcode: en is deprecated ) adalah sebutan bagi orang-orang yang ditawan oleh pihak yang sedang berperang selama terjadinya atau segera setelah berakhirnya suatu konflik bersenjata. Terdapat undang-undang yang memastikan para tawanan perang diperlakukan dengan manusiawi, tetapi pematuhan terhadap undang-undang tersebut berbeda antar negara.
Sejarah mencatat bahwa Perang Dunia I menjadi titik penting dalam perkembangan hukum mengenai perlakuan tawanan. Dari pengalaman buruk saat itu, lahirlah upaya hukum internasional yang lebih tegas, salah satunya Konvensi Jenewa 1949, yang menjamin tawanan perang diperlakukan secara manusiawi, mendapat makanan, tempat tinggal, dan layanan medis yang layak (Wylie & Cameron, 2018)[3]. Dengan demikian, tawanan perang tidak lagi dipandang sekadar simbol kekalahan, melainkan manusia yang haknya tetap harus dihormati.
Pasal 4 Konvensi Ketiga Jenewa melindungi anggota militer yang tertangkap, pemberontak gerilya, dan sejumlah warga sipil. Salah satu syarat konvensi tersebut adalah bahwa penyiksaan terhadap para tawanan dianggap ilegal, dan bahwa mereka hanya perlu memberikan nama, tanggal lahir, pangkat, serta nomor jasa (jika berlaku) mereka.
Status tawanan perang tidak termasuk para nonkombatan yang tidak bersenjata yang ditangkap pada masa perang; mereka dilindungi Konvensi Keempat Jenewa.