Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Tawanan perang

Tawanan perang atau tahanan perang adalah sebutan bagi orang-orang yang ditawan oleh pihak yang sedang berperang selama terjadinya atau segera setelah berakhirnya suatu konflik bersenjata. Terdapat undang-undang yang memastikan para tawanan perang diperlakukan dengan manusiawi, tetapi pematuhan terhadap undang-undang tersebut berbeda antar negara.

Wikipedia article
Diperbarui 5 Desember 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Tawanan perang[1] atau tahanan perang[2] (bahasa Inggris: prisoner of warcode: en is deprecated ) adalah sebutan bagi orang-orang yang ditawan oleh pihak yang sedang berperang selama terjadinya atau segera setelah berakhirnya suatu konflik bersenjata. Terdapat undang-undang yang memastikan para tawanan perang diperlakukan dengan manusiawi, tetapi pematuhan terhadap undang-undang tersebut berbeda antar negara.

Sejarah mencatat bahwa Perang Dunia I menjadi titik penting dalam perkembangan hukum mengenai perlakuan tawanan. Dari pengalaman buruk saat itu, lahirlah upaya hukum internasional yang lebih tegas, salah satunya Konvensi Jenewa 1949, yang menjamin tawanan perang diperlakukan secara manusiawi, mendapat makanan, tempat tinggal, dan layanan medis yang layak (Wylie & Cameron, 2018)[3]. Dengan demikian, tawanan perang tidak lagi dipandang sekadar simbol kekalahan, melainkan manusia yang haknya tetap harus dihormati.

Pasal 4 Konvensi Ketiga Jenewa melindungi anggota militer yang tertangkap, pemberontak gerilya, dan sejumlah warga sipil. Salah satu syarat konvensi tersebut adalah bahwa penyiksaan terhadap para tawanan dianggap ilegal, dan bahwa mereka hanya perlu memberikan nama, tanggal lahir, pangkat, serta nomor jasa (jika berlaku) mereka.

Status tawanan perang tidak termasuk para nonkombatan yang tidak bersenjata yang ditangkap pada masa perang; mereka dilindungi Konvensi Keempat Jenewa.

Referensi

  1. ↑ "Arti kata tawanan perang". Kamus Besar Bahasa Indonesia. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.
  2. ↑ "Arti kata tahanan perang". Kamus Besar Bahasa Indonesia. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.
  3. ↑ Wylie, Neville; Cameron, Lindsey (2018-12-31). "The Impact of World War I on the Law Governing the Treatment of Prisoners of War and the Making of a Humanitarian Subject". European Journal of International Law (dalam bahasa Inggris). 29 (4): 1327–1350. doi:10.1093/ejil/chy085. ISSN 0938-5428.

Lihat pula

  • Gugur dalam tugas
  • Hilang dalam tugas
  • Terluka dalam tugas
Basis data pengawasan otoritas Sunting di Wikidata
Internasional
  • GND
Nasional
  • Amerika Serikat
  • Prancis
  • Data BnF
  • Jepang
  • Republik Ceko
    • 2
  • Spanyol
  • Latvia
  • Israel
Lain-lain
  • NARA
  • Ensiklopedia Ukraina Modern
  • Yale LUX
Ikon rintisan

Artikel bertopik militer ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Referensi
  2. Lihat pula

Artikel Terkait

Kekejaman Jerman terhadap tawanan perang Soviet

gambaran umum penganiayaan oleh Nazi Jerman terhadap tawanan perang Soviet

Kamp tawanan perang

Kamp tawanan perang adalah tempat penahanan dari para kombatan musuh yang ditangkap oleh sebuah pihak yang berseberangan pada masa perang. Tempat tersebut

Pengadilan Tawanan Perang

Pengadilan Tawanan Perang (atau, secara resmi, The United States of America v. Wilhelm List, dkk.) diselenggarakan dari 8 Juli 1947 hingga 19 Februari

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026