Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Subjek hukum

Subjek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subjek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum.

konsep legal yang hukumnya mengizinkan sekelompok orang untuk melakukan seakan-akan mereka adalah orang tunggal untuk tujuan tertentu
Diperbarui 22 Januari 2026

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. Silakan kembangkan artikel ini semampu Anda. Merapikan artikel dapat dilakukan dengan wikifikasi atau membagi artikel ke paragraf-paragraf. Jika sudah dirapikan, silakan hapus templat ini. (Januari 2026) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)
Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu.
Cari sumber: "Subjek hukum" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR

Subjek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subjek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).

Dalam dunia hukum, subjek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.[1]

  1. Manusia (natuurlijk persoon). Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subjek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subjek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subjek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subjek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah, dan orang yang berada dalam pengampunan seperti orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
  2. Badan Hukum (rechts persoon). Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

Referensi

  1. ↑ LSPP-IBI (April 2014). Strategi Sukses Bisnis Bank. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. hlm. 125. ISBN 978-602-03-0581-3. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Basis data pengawasan otoritas Sunting di Wikidata
Internasional
  • GND
Nasional
  • Amerika Serikat
  • Prancis
  • Data BnF
  • Israel
Lain-lain
  • Yale LUX

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Referensi

Artikel Terkait

Israel

negara di Asia Barat

Indonesia

negara di Asia Tenggara dan Oseania

Kesultanan Mamluk (Kairo)

negara di Mesir, Hijaz, dan Suriah (1250–1517)

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026