Masjid Bingkudu (kadang dieja atau ditulis Masjid Bengkudu dan disebut juga dengan Masjid Jamik Bingkudu) adalah masjid yang didirikan oleh kaum Padri di tengah kecamuk perang Padri di Sumatra Barat pada tahun 1823.
Official Website of The Ministry of Education and Culture
Masjid ini terletak di Jorong Bingkudu, Nagari Canduang Koto Laweh, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, Sumatra Barat.
Saat mulai didirikan, bangunan masjid ini terbuat dari bahan kayu, mulai dari lantai, tiang, hingga dinding masjid.
Official Website of The Ministry of Education and Culture
Masjid ini ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Agam sebagai cagar budaya pada tahun 1989 dan dipugar pada tahun 1991.
Selain digunakan sebagai aktivitas ibadah dan pendidikan agama bagi pelajar, masjid ini juga digunakan sebagai kantor pusat Tim Koordinasi Pemberantasan Kemiskinan Jorong Bingkudu.