Sistem televisi berjaringan di Indonesia diwajibkan pada setiap lembaga penyiaran di Indonesia yang hendak melakukan siaran dalam lingkup nasional, baik publik maupun swasta, sebagai sarana mewujudkan demokratisasi penyiaran. Sistem ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Konsep sistem ini mengacu dan mirip dengan sistem penyiaran yang terdapat di sejumlah negara, terutama Amerika Serikat dan Brasil.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Sistem televisi berjaringan di Indonesia diwajibkan pada setiap lembaga penyiaran di Indonesia yang hendak melakukan siaran dalam lingkup nasional, baik publik maupun swasta, sebagai sarana mewujudkan demokratisasi penyiaran. Sistem ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Konsep sistem ini mengacu dan mirip dengan sistem penyiaran yang terdapat di sejumlah negara, terutama Amerika Serikat dan Brasil.