Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Bendera setengah tiang

Bendera setengah tiang adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada kegiatan pengibaran bendera yang dikibarkan di tengah tiang, merujuk pada bendera yang berkibar di bawah puncak tiang kapal, tiang di darat, atau tiang di bangunan. Tindakan ini dilakukan sebagai simbol penghormatan, duka cita, kesedihan, atau, dalam beberapa kasus, sebuah penghormatan.

bendera yang berkibar di bawah puncak, seperti di tiang kapal, tiang di darat, atau tiang di bangunan
Diperbarui 19 September 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Bendera setengah tiang
Bendera Afrika Selatan dikibarkan setengah tiang untuk memperingati hari berkabung nasional atas meninggalnya Nelson Mandela

Bendera setengah tiang (bahasa Inggris: Half Mast) adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada kegiatan pengibaran bendera yang dikibarkan di tengah tiang, merujuk pada bendera yang berkibar di bawah puncak tiang kapal, tiang di darat, atau tiang di bangunan. Tindakan ini dilakukan sebagai simbol penghormatan, duka cita, kesedihan, atau, dalam beberapa kasus, sebuah penghormatan.[1]

Tradisi pengibaran bendera setengah tiang dimulai pada abad ke-17.[2] Menurut beberapa sumber, bendera diturunkan untuk memberi ruang bagi "bendera kematian tak terlihat" yang berkibar di atasnya.[3] Namun, terdapat perbedaan pendapat tentang di mana seharusnya bendera berada pada tiang bendera saat dikibarkan setengah tiang. Seringkali direkomendasikan agar bendera setengah tiang diturunkan hanya setinggi kerekan, atau lebar, bendera.[4][5] Protokol bendera Inggris menyatakan bahwa bendera harus dikibarkan tidak kurang dari dua pertiga tinggi tiang bendera, dengan tinggi setidaknya sama dengan tinggi bendera antara puncak bendera dan puncak tiang.[6] Frasa ini lazim diartikan secara harfiah dan bendera hanya dikibarkan setengah tiang,[7] meskipun beberapa otoritas menentang praktik tersebut.

Saat mengibarkan bendera setengah tiang, bendera tersebut harus dikibarkan sesaat hingga puncak tiang, lalu diturunkan kembali menjadi setengah tiang. Demikian pula, saat bendera diturunkan di penghujung hari, bendera harus dikibarkan sesaat hingga puncak tiang, lalu diturunkan kembali.

Asal muasal

Tradisi mengibarkan bendera setengah tiang telah diketahui dilakukan sejak abad ke-17.[8] Tindakan ini sebagai simbol untuk melambangkan "bendera kematian yang tidak terlihat" berkibar di puncak tiang, yang menandakan kehadiran orang mati.[9] Di beberapa negara, misalnya di Britania Raya, bendera kerajaan tidak pernah dikibarkan setengah tiang karena selalu ada raja/ratu yang akan menggantikan pendahulunya yang telah wafat.[10]

Bendera setengah tiang di Indonesia

Aturan Bendera negara Indonesia dikibarkan setengah tiang diatur dalam Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 pasal 12; nomor 4 hingga 11, dan pengibaran serta penurunanya diatur dalam Pasal 14 nomor 2 dan 3.

  • Apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.[11] Ini wajib dilakukan oleh seluruh instansi baik pemerintah atau swasta, serta warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor dan/atau satuan pendidikan.
  • Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut hanya terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.[12]
  • Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, hanya terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.[13]

Bendera setengah tiang juga dapat dikibarkan pada:

  • 30 September — memperingati tragedi pengkhianatan G30S/PKI.[14]
  • 12 Oktober — memperingati peristiwa Bom Bali I.
  • 26 Desember — memperingati tsunami dan gempa bumi Samudera Hindia 2004 di Aceh.
  • Berkala — pada hari setiap terjadi bencana nasional maupun aksi terorisme.
  • Pada hari berkabung nasional lainnya yang ditentukan oleh pemerintah.

Jika Bendera Negara dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara untuk memperingati hari-hari besar nasional (seperti memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia), maka dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.[15]

Tata cara

Bendera Negara yang hendak dikibarkan setengah tiang, dinaikkan terlebih dahulu hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan tepat setengah tiang. Jika Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang hendak diturunkan, maka dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, lalu kemudian diturunkan.[16]

Referensi

  1. ↑ Lua error in Modul:Citation/CS1/Configuration at line 2124: attempt to index a boolean value.
  2. ↑ Lua error in Modul:Citation/CS1/Configuration at line 2124: attempt to index a boolean value.
  3. ↑ Bartram, G., A Guide to Flag Protocol in the United Kingdom Diarsipkan 11 August 2013 di Wayback Machine., an extract from the book British Flags and Emblems, The Flag Institute.
  4. ↑ Lua error in Modul:Citation/CS1/Configuration at line 2124: attempt to index a boolean value.
  5. ↑ Lua error in Modul:Citation/CS1/Configuration at line 2124: attempt to index a boolean value.
  6. ↑ Lua error in Modul:Citation/CS1/Configuration at line 2124: attempt to index a boolean value.
  7. ↑ Lua error in Modul:Citation/CS1/Configuration at line 2124: attempt to index a boolean value.
  8. ↑ Lua error in Modul:Citation/CS1/Configuration at line 2124: attempt to index a boolean value.
  9. ↑ Franklyn, Julian, Shield and Crest: An Account of the Art and Science of Heraldry (London: MacGibbon & Kee, 1961), 176
  10. ↑ Lua error in Modul:Citation/CS1/Configuration at line 2124: attempt to index a boolean value.
  11. ↑ UU 24 tahun 2009 Pasal 12 nomor 6
  12. ↑ UU 24 tahun 2009 Pasal 12 nomor 7
  13. ↑ UU 24 tahun 2009 Pasal 12 nomor 8
  14. ↑ Lua error in Modul:Citation/CS1/Configuration at line 2124: attempt to index a boolean value.
  15. ↑ No. 11 Pasal 12 Bab 1 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
  16. ↑ UU 24 tahun 2009 Pasal 14 nomor 2 dan 3

Pranala luar

  • Australian protocols for flying at half-mast Diarsipkan 2019-12-21 di Wayback Machine.
  • Canadian Heritage announcements of half-masting Diarsipkan 2007-01-05 di Wayback Machine.
  • Canadian rules for half-masting Diarsipkan 2007-04-21 di Wayback Machine.
  • US Flag Code Concerning Flag Display
  • calendar of Presidential and Gubernatorial half-staff orders for United States Diarsipkan 2019-05-16 di Wayback Machine.

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Asal muasal
  2. Bendera setengah tiang di Indonesia
  3. Tata cara
  4. Referensi
  5. Pranala luar

Artikel Terkait

Pattimura

pahlawan nasional Indonesia

Bendera Jepang

bendera nasional negara Jepang; Nisshōki (nama resmi); Hinomaru (nama umum)

Sejarah Indonesia

aspek sejarah

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026