Sekretaris Daerah (Sekda) adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Flores Timur. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Sekretaris Daerah bertanggungjawab kepada Bupati Flores Timur.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Sekretaris Daerah (Sekda) adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Flores Timur. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Sekretaris Daerah bertanggungjawab kepada Bupati Flores Timur.