Sekretariat Presiden adalah satuan organisasi di Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden. Sekretariat Presiden dipimpin oleh seorang Sekretaris Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Sekretariat Presiden Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia | |
|---|---|
| Susunan organisasi | |
| Sekretaris Presiden | Letjen TNI Ariyo Windutomo |
| Deputi | |
| Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana | Rika Kiswardani |
| Bidang Protokol, Pers, dan Media | Muhammad Yusuf Permana |
| Bidang Dukungan Program Strategis Presiden | - |
| Kantor pusat | |
| Jalan Veteran 17-18 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia | |
| Situs web | |
| www | |
Sekretariat Presiden adalah satuan organisasi di Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden. Sekretariat Presiden dipimpin oleh seorang Sekretaris Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Presiden menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Presiden terdiri dari: