Rumah Susun atau disingkat Rusun, kerap dikonotasikan sebagai apartemen versi sederhana, walupun sebenarnya apartemen bertingkat sendiri bisa dikategorikan sebagai rumah susun. Rusun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Rusun menjadi jawaban atas terbatasnya lahan untuk pemukiman di daerah perkotaan. Karena mahalnya harga tanah di kota besar maka masyarakat terpaksa membeli rumah di luar kota. Hal ini adalah pemborosan. Pemborosan terjadi pada:pemborosan waktu pemborosan biaya pemborosan lingkungan pemborosan sosial
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia


Rumah Susun atau disingkat Rusun, kerap dikonotasikan sebagai apartemen versi umum tanpa melihat kalangan. Rusun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama (UUD Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun). Untuk versi kecilnya sering disebut indekost.
Rusun menjadi jawaban atas terbatasnya lahan untuk pemukiman di daerah perkotaan. Karena mahalnya harga tanah di kota besar maka masyarakat terpaksa membeli rumah di luar kota. Hal ini menjadi pemborosan, pemborosan terjadi pada:
Rusun di Jakarta terdapat di Perumnas Klender, Tanah Abang, Pulomas, Tebet, Cipinang, Tanah Tinggi, dan Penggilingan.
Pemerintah RI mencanangkan membangun 1000 tower rusun di 10 kota besar di Indonesia sampai 2010. Program ini diprediksi akan bisa merumahkan 1,5 juta jiwa. Harga tiap unit diperkirakan antara 90 juta hingga 140 juta rupiah. Pembangunan dan penjualan rusun ini ditangani oleh REI. Untuk jakarta rusun ini akan dibangun di Pulo Gebang (2 tower), Pulo Gadung (10 tower), Cawang (2 tower), dan Marunda.
Asas penyelenggaraan rumah susun menurut Pasal 2 UU Rumah Susun adalah:[1]
Rumah susun dibangun sebagai salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang berada di daerah perkotaan terhadap kebutuhan papan atau tempat tinggal yang layak dengan lingkungan yang sehat. Selain itu, dengan adanya pemabngunan atau penyelenggaraan rumah susun ini sebagai alternatif penyelesaian masalah terhadap pengadaan lahan untuk pembangunan tempat tinggal yang cukup suliyt didapatkan terutama di wilayah-wilayah kota besar terlebih di negara-negara berkembang yang notabene padat penduduk. Di Indonesia sendiri, terjadinya kepadatan pendudukan diakibatkan terjadinya arus urbanisasi yang cukup signifikat di antaranya terjadi di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, dan Medan.
Menurut Perpres Nomor 6 Tahun 2010 tentang RPJM II 2010-2014, menyatakan bahwa di wilayah perkotaan telah meningkat luas pemukiman kumuh dari 40.053 hektar pada tahun 1996, menjadi 67.500 pada tahun 2010. Semakin bertambahnya jumlah penduduk di perkotaan, akan menimbulkan berbagai konsekuensi bagi pemerintah daerah dalam hal menyediakan tempat tinggal yang layak bagi warganya mengingat ketersedian lahan yang semakin menipis, maka dari itu dengan adanya penyediaan lahan tempat tinggal dengan konsep pembangunan perumhana dalam bentuk Gedung beringkat secara horizontal maupun vertical sebagai solusi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang –Undang Nomor 16 Tahun 1985, Rumah Susun dapat dibangun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah negara atau hak pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Yang dimaksud hak milik, hak guna bangunan dan hak pakai adalah hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA adalah sebagai berikut:
Pembangunan rumah susun merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah kebutuhan perumahan dan pemukiman terutama di daerah perkotaan yang jumlah penduduknya terus meningkat, karena pembangunan rumah susun dapat mengurangi penggunaan tanah, membuat ruang-ruang terbuka kota yang lebih lega dan dapat digunakan sebagai suatu cara untuk peremajaan kota bagi daerah yang kumuh. Pembangunan rumah susun memerlukan persyaratan teknis dan administratif yang lebih berat, karena spesifikasi rumah susun memiliki bentuk dan keadaan khusus yang berbeda dengan perumahan biasa (landed house). Disamping itu pelaku pembangunan juga harus dituntut benar-benar qualified di bidangnya untuk melaksanakan pembangunan rumah susun.
Pembangunan rumah susun dan lingkungannya harus dibangun dan dilaksanakan berdasarkan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah setempat sesuai dengan peruntukkannya (persyaratan administratif). Merujuk kepada penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun, yang dimaksud dengan persyaratan administratif pembangunan rumah susun yaitu persyaratan yang mengatur mengenai:
Perizinan tersebut diajukan oleh penyelenggara pembangunan kepada Pemerintah Daerah terkait dengan melampirkan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
Jika dilihat dari persyaratan administratif pembangunan rumah susun terlihat bahwa pelaku pembangunan disamping harus memenuhi persyaratan administratif tersebut, pelaku pembangunan juga harus benar-benar memenuhi syarat di bidangnya untuk melaksanakan pembangunan rumah susun. Hal ini disebabkan karena spesifikasi rumah susun memiliki bentuk dan keadaan khusus yang berbeda dengan perumahan biasa (landed house).