Pada tanggal 29 November 1947, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui untuk mengakhiri Mandat Britania untuk Palestina dari tanggal 1 Agustus 1948, untuk mengakhiri konflik di wilayah tersebut, dengan melakukan pembagian wilayah mandat. Rencana tersebut kemudian disebut Rencana Pembagian Palestina atau Resolusi 181. Rencana tersebut disetujui oleh Majelis Umum PBB dengan 33 setuju, 13 menolak, dan 10 netral.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Pada tanggal 29 November 1947, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui untuk mengakhiri Mandat Britania untuk Palestina dari tanggal 1 Agustus 1948, untuk mengakhiri konflik di wilayah tersebut, dengan melakukan pembagian wilayah mandat. Rencana tersebut kemudian disebut Rencana Pembagian Palestina atau Resolusi 181. Rencana tersebut disetujui oleh Majelis Umum PBB dengan 33 setuju, 13 menolak, dan 10 netral.