Ir. Robert Edison Siahaan adalah Wali Kota Pematangsiantar periode 2005–2010.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Robert Edison Siahaan | |
|---|---|
![]() Ir. Robert Edison Siahaan | |
| Wali Kota Pematangsiantar ke-16 | |
| Masa jabatan 25 Agustus 2005 – 25 Agustus 2010 | |
| Presiden | Susilo Bambang Yudhoyono |
| Gubernur | |
| Wakil | Imal Raya Harahap |
| Informasi pribadi | |
| Lahir | 29 April 1959 Balige, Tapanuli Utara, Sumatera Utara |
| Almamater | Institut Pertanian Bogor (1982) |
Ir. Robert Edison Siahaan (lahir 29 April 1959) adalah Wali Kota Pematangsiantar periode 2005–2010.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Holtikultura Kabupaten Simalungun.
Sejak menjabat sebagai wali kota, Siahaan telah dilaporkan terlibat beberapa kasus dugaan korupsi diantaranya kasus korupsi proyek irigasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan Pemkab Simalungun (terjadi saat ia menjabat sebagai Kadis Pertanian) dan persekongkolan tender renovasi bangsal RSUD Pematang Siantar. Dalam kasus tender RSUD tersebut, Siahaan dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha.[1][2]
Berpasangan dengan H. Suherdi (Wakil Ketua DPD PKB Sumatera Utara), RE Siahaan maju pada Pilkada Gubernur Sumatera Utara tahun 2008 meskipun diprediksi pasangan yang didukung 8 partai gurem ini hanyalah pasangan 'penggembira' saja. Dan, pada tahun 2010 Siahaan juga kembali mencalonkan diri menjadi Wali kota untuk periode 2010–2015 meskipun statusnya masih tersangka dugaan kasus korupsi.