Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) adalah unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum. Unit kerja ini dibentuk sesuai pengalihan tugas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2019.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Topik artikel ini mungkin tidak memenuhi kriteria kelayakan umum. (Agustus 2025) |
Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) adalah unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum. Unit kerja ini dibentuk sesuai pengalihan tugas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2019.
Selama belasan tahun, banyak kegiatan telah dilakukan berupa (1) penanganan sosial, (2) pengendalian semburan, (3) pengaliran lumpur, dan (4) pembangunan infrastruktur terkait dengan Banjir Lumpur Panas Sidoarjo. Semburan lumpur panas dimulai sejak tanggal 29 Mei 2006. Pemerintah membentuk Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo (TimNas PSLS) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 8 September 2006 selama 6 bulan dan diperpanjang 1 bulan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007. Pemerintah kemudian membentuk Badan Pelaksana - Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (Bapel–BPLS) melalui Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 yang mana pekerjaan dilaksanakan oleh PT. Lapindo Brantas dibawah kendali Bapel–BPLS. Tugas tersebut kemudian dilaksanakan sepenuhnya oleh Bapel–BPLS dengan dana APBN semenjak Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2009.
PPLS dipimpin oleh Kepala PPLS. PPLS terdiri atas 1 bagian yaitu bagian tata usaha dan 3 bidang yaitu (1) bidang perencanaan, (2) bidang pelaksanaan, dan (3) bidang operasi dan pemeliharaan.