Lembaga Pengembangan Perkebunan Karet Rakyat -- bahasa Malaysia: Pihak Berkuasa Kemajuan Pekebun Kecil Perusahaan Getah -- bahasa Inggris: Rubber Industry Smallholders Development Authority, disingkat RISDA, adalah sebuah Badan Hukum Federal Malaysia di bawah Kementerian Kemajuan Luar Bandar dan Wilayah. Badan ini didirikan pada 1 Januari 1973 yang memiliki landasan hukum sebagai berikut:Akta Pihak Berkuasa Kemajuan Pekebun Kecil Perusahaan Getah Risda Ordonansi/Peraturan Kumpulan wang Perusahaan Getah 1952.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Lembaga Pengembangan Perkebunan Karet Rakyat -- bahasa Malaysia: Pihak Berkuasa Kemajuan Pekebun Kecil Perusahaan Getah -- bahasa Inggris: Rubber Industry Smallholders Development Authority, disingkat RISDA, adalah sebuah Badan Hukum Federal Malaysia di bawah Kementerian Kemajuan Luar Bandar dan Wilayah. Badan ini didirikan pada 1 Januari 1973 yang memiliki landasan hukum[1] sebagai berikut:
Selain dari tugas dan fungsi yang tertulis dalam Akta RISDA 1972, RISDA juga melaksanakan program pembangunan di bawah tanggungjawab Kementerian Pembangunan Luar Bandar, seperti Skim Pembangunan Kesejahteraan Rakyat (SPKR), Gerakan Desa Wawasan (GDW), Program Pembangunan Prasana, Perumahan Rakyat Termiskin dan lain-lain.