Perjanjian tentang Perdagangan Pesawat Sipil adalah sebuah perjanjian plurilateral di bawah naungan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1980. Terdapat 32 anggota WTO yang telah menandatangani perjanjian ini. Perjanjian ini merupakan salah satu dari dua perjanjian plurilateral di WTO; perjanjian lainnya adalah Perjanjian tentang Pengadaan Pemerintah.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Perjanjian tentang Perdagangan Pesawat Sipil adalah sebuah perjanjian plurilateral di bawah naungan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1980. Terdapat 32 anggota WTO yang telah menandatangani perjanjian ini. Perjanjian ini merupakan salah satu dari dua perjanjian plurilateral di WTO; perjanjian lainnya adalah Perjanjian tentang Pengadaan Pemerintah.