Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Hukum lingkungan

Hukum lingkungan menurut Th.G.Drupsten adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam dalam arti seluas-luasnya. Dalam ruang lingkup berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Terkait ini hukum lingkungan adalah instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup.

Wikipedia article
Diperbarui 16 Oktober 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. Silakan mengembangkan artikel ini dengan menambahkan pranala yang relevan ke konteks pada teks eksisting. (Februari 2023) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya. Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus.
Cari sumber: "Hukum lingkungan" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR

Hukum lingkungan menurut Th.G.Drupsten adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam dalam arti seluas-luasnya.[1] Dalam ruang lingkup berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Terkait ini hukum lingkungan adalah instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup.[1]

Klasifikasi

Hukum lingkungan klasik (Kuno)

Hukum lingkungan klasik adalah suatu kelompok hukum lingkungan di mana menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan menggunakan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil maksimal mungkin, serta jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Secara mendasar berorientasi pada penggunaan lingkungan hidup, yaitu use oriented law. Terkait ini ia menampakkan diri sebagai hukum yang sungguh-sungguh bersifat sektoral, "sektoral spesialistik", menonjol terkait sifat serba kaku, dan sukar berubah, maka mudah untuk ketinggalan zaman.[2]

Hukum lingkungan modern

Hukum lingkungan modern adalah suatu kelompok hukum lingkungan di mana menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia di mana bertujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya untuk menjamin kelestariannya sehingga dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang.[2]

Sumber

Menurut Danusuproto, hukum lingkungan dapat diperinci berdasarkan sumbernya. Sumber-sumber hukum lingkungan dibedakan dalam beberapa hal sebagai berikut: (a) Sumber Historis (sejarah); (b) Sumber Filsafati; (c) Sumber Formal (menurut bentuknya); dan (d) Sumber Material (menurut isinya).[2] Keempat hal tersebut merupakan sumber hukum lingkungan di mana secara kategoris dapat dibagi ke dalam sumber hukum materil dan sumber hukum formal.

Sumber hukum formal menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut.

Menurut E. Utrecht, bahwa yang ditinjau berupa semua lembaga sosial, yang pada gilirannya diketahuilah apa yang dirasakan sebagai hukum (kaidah yang diberi sanksi oleh penguasa masyarakat) dalam berbagai lemabaga sosial tersebut.[3] Sumber hukum formal mencakup Undang-Undang, Kebiasaan dan adat, traktat, yurisprudensi, dan doktrin.[4]

Menurut Van Apeldoorn, faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, misalnya keadaan-keadaan ekonomi, pandangan agama, saat -saat psikologis. Penyelidikan mengenai hal faktor-faktor tersebut memerlukan kerja sama dari berbagai disiplin ilmu di antaranya sejarah, psikologi dan ilmu filsafat.[5] Sehingga dapat dikatakan bahwa sumber hukum dalam arti sosiologis adalah salah satu bagian sumber hukum materil.

Menurut Bellefroid, sumber hukum formal mencakup undang-undang dalam arti luas atau sama dengan peraturan perundang-undangan, kebiasaan, traktat, dan peradilan.[4]

Menurut Edward Jenks, sumber hukum formal meliputi undang-undang, traktat, dan yurisprudensi.[4]

Referensi

  1. 1 2 "Hardjasoemantri" (2009). Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. hlm. 42. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  2. 1 2 3 Danusaputro, ST.Munadjat (1985). Hukum Lingkungan, Buku I: Umum. Bandung: Bina-cipta. hlm. 113. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  3. ↑ E., Utrecht (1957). Pengantar Dalam Hukum Indonesia,Cet. Ke-4. hlm. 115. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  4. 1 2 3 Wahid, A.M. Yunus (2018). Pengantar Hukum Lingkungan. Jakarta: Prenamedia Group. hlm. 147–148. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  5. ↑ Apeldoorn, L.J.Van (1973). Pengantar Ilmu Hukum (Inleiding tot de Studie van Het Nederlandse Recht). Jakarta: Pradnya Paramita. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Basis data pengawasan otoritas Sunting di Wikidata
Internasional
  • GND
Nasional
  • Amerika Serikat
  • Jepang
  • Republik Ceko
  • Israel
Lain-lain
  • NARA
  • Ensiklopedia Ukraina Modern
  • Yale LUX

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Klasifikasi
  2. Hukum lingkungan klasik (Kuno)
  3. Hukum lingkungan modern
  4. Sumber
  5. Referensi

Artikel Terkait

Lingkungan

kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan

Hukum lingkungan di Indonesia

Dalam konteks lingkungan hidup, di Indonesia ada peraturan yang mengatur tentang masalah lingkungan hidup. Regulasi ini bukanlah hal yang baru, karena

Hukum

sistem aturan dan pedoman, umumnya disokong oleh otoritas pemerintah

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026