Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Penguasaan tanah

Dalam sistem hukum umum, penguasaan tanah adalah rezim sah di mana tanah dimilik oleh seorang individual, yang dikatakan "memegang" tanah tersebut. Penguasa monarki berdaulat, yang dikenal sebagai Sang Mahkota, memegang lahan dalam haknya sendiri. Seluruh pemilik swasta adalah pemegang atau anak pemegangnya sendiri. Penguasaan menandakan hubungan antara pemegang dan penguasa, bukan hubungan antara pemegang dan tanah.

Wikipedia article
Diperbarui 21 November 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Dalam sistem hukum umum, penguasaan tanah adalah rezim sah di mana tanah dimilik oleh seorang individual, yang dikatakan "memegang" tanah tersebut. Penguasa monarki berdaulat, yang dikenal sebagai Sang Mahkota, memegang lahan dalam haknya sendiri. Seluruh pemilik swasta adalah pemegang atau anak pemegangnya sendiri. Penguasaan menandakan hubungan antara pemegang dan penguasa, bukan hubungan antara pemegang dan tanah.

Sepanjang sejarah, beberapa bentuk berbeda dari kepemilihan tanah, seperti cara-cara memiliki tanah, telah ada.

Tuan tanah/Pemilik tanah adalah pemegang dari bidang tanah dengan hak-hak kepemilikan, atau, singkatnya, pemilik lahan.

Bacaan tambahan

  • John Baker, An Introduction to English Legal History (edisi 3) 1990 Butterworths. ISBN 0-406-53101-3

Templat:Properti

Basis data pengawasan otoritas Sunting di Wikidata
Nasional
  • Amerika Serikat
Lain-lain
  • Yale LUX

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Bacaan tambahan

Artikel Terkait

Penguasaan tanah (umum)

penguasaan tanah, dari kata adalah rezim hukum di mana tanah yang "dimiliki" oleh seseorang dimiliki oleh orang lain yang dikatakan "memiliki" tanah tersebut

Hak penguasaan atas tanah

Hak penguasaan atas tanah adalah berisikan didalamnya terdapat wewenang, kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu dengan

Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah

Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026