Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Warga sipil

Seorang warga sipil adalah berkenaan dengan penduduk, Masyarakat atau rakyat. Bedasarkan Konvensi Jenewa IV, perlindungan umum yang diberikan kepada penduduk sipil tidak boleh dilakukan secara diskriminatif, dalam segala keadaan, penduduk sipil atas penghormatan pribadi, hak kekeluargaan, kekayaan dan praktik ajaran agamanya.

penduduk, Masyarakat atau rakyat (bukan militer).
Diperbarui 18 Oktober 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Seorang warga sipil adalah berkenaan dengan penduduk, Masyarakat atau rakyat (bukan militer).[1] Bedasarkan Konvensi Jenewa IV, perlindungan umum yang diberikan kepada penduduk sipil tidak boleh dilakukan secara diskriminatif, dalam segala keadaan, penduduk sipil atas penghormatan pribadi, hak kekeluargaan, kekayaan dan praktik ajaran agamanya.[2]

seseorang yang bukan merupakan anggota militer atau dari angkatan bersenjata. Menurut Konvensi Jenewa Keempat, merupakan sebuah kejahatan perang untuk menyerang seorang warga sipil yang tidak sedang melakukan penyerangan secara sengaja atau menghancurkan atau mengambil kepemilikan milik seorang warga sipil secara tidak perlu.

Meskipun begitu, barang milik seorang warga sipil boleh dihancurkan jika ada tujuan militer; barang milik seorang warga boleh disita untuk keperluan militer; dan kerusakan secara tidak sengaja merupakan sesuatu yang dapat diterima dalam suatu perang.

Dalam praktiknya, siapa yang boleh disebut sebagai pihak pejuang dan non-pejuang kadang menjadi persoalan yang rumit, terutamanya dalam perang gerilya di mana para pejuang gerilya menerima dukungan penduduk lokal. Kadang menjadi perdebatan bahwa perbedaan antara warga sipil dan militer dan ketidak senangan terhadap penyerangan terhadap warga sipil merupakan refleksi dari sikap Barat terhadap perang; bagi komunitas lainnya hal ini bukan merupakan suatu masalah, malah mereka menganggap strategi perang pihak Barat seperti pengeboman strategis sebagai hal yang tidak disenangi.

Di luar hal itu, ada 188 negara yang mengikuti Konvensi Jenewa (per 31 Desember 1996) termasuk negara-negara non-Barat yang telah terlibat konflik sejak 12 Agustus 1946, hari ditetapkannya Konvensi tersebut, misalnya Afganistan, Kamboja, Tiongkok, Kongo, India, Iran, Irak, Yordania, kedua-dua negara Korea, Kuwait, Laos, Rwanda, Suriah dan Vietnam.

Lihat pula

  • Hukum perang
  • Perang sipil

Referensi

  1. ↑ https://kbbi.web.id/sipil
  2. ↑ https://media.neliti.com/media/publications/14990-ID-tinjauan-yuridis-konvensi-jenewa-iv-tahun-1949-terhadap-negara-negara-yang-berpe.pdf


Basis data pengawasan otoritas Sunting di Wikidata
Internasional
  • GND
Lain-lain
  • NARA


Ikon rintisan

Artikel bertopik perang ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Lihat pula
  2. Referensi
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026