Pendidikan Profesi Insinyur adalah program pendidikan lanjutan bagi lulusan sarjana teknik untuk memperoleh gelar Insinyur (Ir.). Program ini bertujuan untuk membekali lulusan dengan kompetensi profesional yang dibutuhkan di dunia kerja, termasuk pengalaman praktik, pelatihan etika, dan pemahaman standar keinsinyuran. Program ini diselenggarakan setelah menyelesaikan pendidikan sarjana teknik (S1) dan biasanya berlangsung selama 1-2 tahun.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (Agustus 2025) |
Pendidikan Profesi Insinyur adalah program pendidikan lanjutan bagi lulusan sarjana teknik untuk memperoleh gelar Insinyur (Ir.). Program ini bertujuan untuk membekali lulusan dengan kompetensi profesional yang dibutuhkan di dunia kerja, termasuk pengalaman praktik, pelatihan etika, dan pemahaman standar keinsinyuran. Program ini diselenggarakan setelah menyelesaikan pendidikan sarjana teknik (S1) dan biasanya berlangsung selama 1-2 tahun.
Di Indonesia pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda, istilah "insinyur" digunakan sebagai gelar akademik (Bahasa Belanda: ingenieur), seorang sarjana di bidang keteknikan yang lulus dari perguruan tinggi (tidak tertutup digunakan oleh lulusan perguruan tinggi pada bidang pertanian, kehutanan, perikanan, bahkan kadang digunakan oleh bidang sains terapan, dll). Namun setelah muncul gelar akademik Sarjana Teknik (S.T.), gelar Insinyur (Ir.) tidak lagi digunakan oleh perguruan tinggi sebagai gelar akademik melainkan sebagai gelar profesi ditetapkan dengan Peraturan Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2014 Tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi, dan gelar Insinyur (Ir.) dinaikkan statusnya menjadi gelar profesi.
Profesi Insinyur diatur oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran menyebutkan bahwa insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang keinsinyuran. Untuk memperoleh gelar profesi Insinyur, seseorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur.
Syarat untuk dapat mengikuti Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik, baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan; atau
b. sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.
Persatuan Insinyur Indonesia, yang disingkat PII, adalah organisasi wadah berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia.
Gelar profesi Insinyur (disingkat Ir.) diberikan oleh perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur yang bekerja sama dengan kementerian terkait dan PII. Hampir semua program pendidikan insinyur (engineering) berkonsentrasi pada disiplin teknik spesifik beserta pelajaran matematika dan sains.
Diarsipkan 2010-03-24 di Wayback Machine.