Terdapat kesalahan dalam angka-angka yang tercantum di halaman ini, karena tidak sesuai dengan Wikipedia:Kebijakan mengenai kepengurusan#Pengangkatan pengurus. ‑Bennylin 「komen」 22.37, 18 Februari 2013 (WIB)
- Hal ini tidaklah membingungkan, karena kalau boleh saya ambil contoh, dalam pemungutan suara saya sendiri saat menjadi pengurus tertulis, "Bila jumlah suara yang masuk kurang dari 25 maka pemungutan suara dianggap batal." Maka pada saat saya mengusulkan Kebijakan Sistem Pemilihan Pengurus yang baru (2011), maka hal itu saya masukkan juga. Karena kebijakan SPP lebih baru, maka kebijakan di KMK seharusnya diubah. Salam. Albertus Aditya (bicara) 18 Februari 2013 23.08 (UTC)
- OK, terima kasih atas penjelasannya, dengan demikian diskusinya akan saya bawa ke Pembicaraan Wikipedia:Kebijakan mengenai kepengurusan. Salam. ‑Bennylin 「dialog」 17.58, 22 Februari 2013 (WIB)