Perangkat Daerah, disingkat PD adalah unit organisasi pada Pemerintah Daerah di Indonesia. Perangkat daerah adalah pelaksana fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik pada lingkup pekerjaan yang dipimpinnya.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Perangkat Daerah, disingkat PD adalah unit organisasi pada Pemerintah Daerah di Indonesia. Perangkat daerah adalah pelaksana fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik pada lingkup pekerjaan yang dipimpinnya.