Mandat Prancis di Suriah dan Lebanon (1923−1946) adalah sebuah mandat Liga Bangsa-Bangsa yang ditetapkan setelah Perang Dunia Pertama dan pembagian Kekaisaran Ottoman mengenai Suriah dan Lebanon. Sistem mandat seharusnya berbeda dari penjajahan, di mana negara yang memerintah bertindak sebagai wali amanat sampai penduduk mampu berdikari. Pada saat itu, mandat akan berakhir dan sebuah negara merdeka akan lahir.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Mandat Prancis di Suriah dan Lebanon (1923−1946) adalah sebuah mandat Liga Bangsa-Bangsa yang ditetapkan setelah Perang Dunia Pertama dan pembagian Kekaisaran Ottoman mengenai Suriah dan Lebanon. Sistem mandat seharusnya berbeda dari penjajahan, di mana negara yang memerintah bertindak sebagai wali amanat sampai penduduk mampu berdikari. Pada saat itu, mandat akan berakhir dan sebuah negara merdeka akan lahir.