Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal kepada perusahaan untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus. |
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal kepada perusahaan untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu.[1]
Lembaga pembiayaan berfungsi untuk membiayai aktivitas, seperti produksi dan konsumsi.
Lembaga pembiayaan berperan untuk menggerakkan perekonomian dan membantu masyarakat dalam aktivitas produksi dan konsumsi.
Lembaga pembiayaan menjalankan usahanya dengan prinsip memberikan pembiayaan dan disertai dengan bunga.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, lembaga pembiayaan di Indonesia terdiri dari tiga jenis, yaitu: