Kota terpilih oleh peraturan pemerintah adalah kota di Jepang yang berdasarkan sensus, berpenduduk lebih dari 500.000 orang, dan ditunjuk sebagai kota terpilih berdasarkan Hukum Otonomi Lokal Pasal 252 Bab 19 yang ditetapkan Kabinet Jepang. Di seluruh Jepang terdapat 19 kota yang termasuk kota terpilih oleh peraturan pemerintah.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Kota terpilih oleh peraturan pemerintah adalah kota di Jepang yang berdasarkan sensus, berpenduduk lebih dari 500.000 orang, dan ditunjuk sebagai kota terpilih berdasarkan Hukum Otonomi Lokal Pasal 252 Bab 19 yang ditetapkan Kabinet Jepang. Di seluruh Jepang terdapat 19 kota yang termasuk kota terpilih oleh peraturan pemerintah.