Ketua Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia adalah ketua salah satu lembaga tinggi negara berdasarkan Pasal 16 UUD 45 sebelum diamendemen. Dewan Pertimbangan Agung dihapuskan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 135 /M/ 2003 pada tanggal 31 Juli 2003.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Ketua Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia adalah ketua salah satu lembaga tinggi negara berdasarkan Pasal 16 UUD 45 sebelum diamendemen. Dewan Pertimbangan Agung dihapuskan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 135 /M/ 2003 pada tanggal 31 Juli 2003.