Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik. Sedangkan dalam definisi kamus Cambridge, kebakaran hutan, kebakaran liar, atau kebakaran pedesaan adalah api yang tidak terkendali di daerah memiliki vegetasi yang mudah terbakar. Bergantung pada jenis vegetasi yang ada, api liar juga dapat diklasifikasikan lebih spesifik sebagai kebakaran semak, kebakaran padang pasir, kebakaran hutan, kebakaran rumput, kebakaran bukit, kebakaran gambut, atau kebakaran vegetasi. Banyak organisasi menganggap kebakaran liar sebagai api yang tidak direncanakan dan tidak diinginkan, sementara kebakaran hutan adalah istilah yang lebih luas. Penyebab umum termasuk petir, kecerobohan manusia, dan pembakaran yang disengaja.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik. Sedangkan dalam definisi kamus Cambridge, kebakaran hutan, kebakaran liar, atau kebakaran pedesaan adalah api yang tidak terkendali di daerah memiliki vegetasi yang mudah terbakar. Bergantung pada jenis vegetasi yang ada, api liar juga dapat diklasifikasikan lebih spesifik sebagai kebakaran semak, kebakaran padang pasir, kebakaran hutan, kebakaran rumput, kebakaran bukit, kebakaran gambut, atau kebakaran vegetasi. Banyak organisasi menganggap kebakaran liar sebagai api yang tidak direncanakan dan tidak diinginkan, sementara kebakaran hutan adalah istilah yang lebih luas. Penyebab umum termasuk petir, kecerobohan manusia, dan pembakaran yang disengaja.