Jahm bin Shafwan adalah juru tulis dan orator di Khorasan yang dikenal sebagai pendiri aliran pemikiran Jahmiyah yang dilandasi oleh aliran pemikiran Jabariyah dan Aristotelianisme. Ia dikenal atas gagasan-gagasan yang menjadi salah satu perintis ilmu kalam dalam kajian keislaman terutama Jabariyah. Ia pernah berdebat dengan Abu Hanifah dan dinyatakan kafir oleh Abu Hanifah karena pernyataan keraguannya terhadap iman. Jahm bin Shafwan ikut serta dalam perlawanan terhadap kekuasaan Dinasti Umayyah yang membuatnya dihukum mati pada tahun 131 H. Pemikiran-pemikirannya kemudian diteruskan penyebarannya oleh al-Husain bin Muhammad an-Najjar
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Jahm bin Shafwan (meninggal 131 H) adalah juru tulis dan orator di Khorasan yang dikenal sebagai pendiri aliran pemikiran Jahmiyah yang dilandasi oleh aliran pemikiran Jabariyah dan Aristotelianisme. Ia dikenal atas gagasan-gagasan yang menjadi salah satu perintis ilmu kalam dalam kajian keislaman terutama Jabariyah. Ia pernah berdebat dengan Abu Hanifah dan dinyatakan kafir oleh Abu Hanifah karena pernyataan keraguannya terhadap iman. Jahm bin Shafwan ikut serta dalam perlawanan terhadap kekuasaan Dinasti Umayyah yang membuatnya dihukum mati pada tahun 131 H. Pemikiran-pemikirannya kemudian diteruskan penyebarannya oleh al-Husain bin Muhammad an-Najjar
Jahm bin Shafwan tinggal di wilayah Khorasan.[1] Ia merupakan salah seorang pemimpin Bani Roshab yang termasuk cabang dari Bani Azad.[2] Dalam masyarakat tempat tinggalnya, Jahm bin Safwan terkenal pandai berbicara dan berpidato terutama dalam menyeru manusia ke jalan Allah dan berbakti kepada-Nya.[3] Kepandaiannya membuat banyak orang di sekitarnya yang tertarik dengan dirinya.[3] Ketika Al-Harits bin Sarij al-Tamimi berada di Khurasan, ia mengangkat Jahm bin Shafwan sebagai juru tulis dan seorang mubaligh karena kepandaiannya sebagai orator.[4]
Jahm bin Shafwan dikenal sebagai salah satu penggagas kajian keislaman dalam konteks ilmu kalam. Gagasan-gagasannya timbul sebagai akibat konflik politik yang terjadi selama periode pembukuan hadis.[5] Jahm bin Shafwan merupakan salah satu pemikir aliran Murji’ah ekstrem yang memelopori aliran pemikiran Jahmiyah yang dilandasi oleh aliran pemikiran Jabariah oleh Ja’ad bin Dirham.[6][7] Jahm bin Shafwan pertama kali bertemu dan mendengar pemahaman Jabariyah dari Ja’ad bin Dirham pada masa pemerintahan Marwan bin Muhammad sebagai penguasa dari Dinasti Umayyah.[8] Nama Jahmiyah disematkan dari nama Jahm bin Shafwan.[3]
Jahm bin Shafwan berpandangan bahwa manusia tidak memiliki daya upaya apapun karena semua tindakannya merupakan kehendak dan ketentuan dari Tuhan. Jahm bin Shafwan menjadi pemikir pertama yang menggunakan pemikiran-pemikiran dari pemikir Yunani untuk mengadakan penalaran keagamaan. Paham Jabariah yang diyakini oleh Jahm bin Shafwan berdasar kepada pandangan Aristoteles dalam Aristotelianisme bahwa Tuhan adalah suatu kekuatan yang serupa dengan kekuatan alam yang hanya mengenal keadaan-keadaan umum dan tidak mengenal keadaan-keadaan khusus. Karena itu, manusia terikat oleh tuhan yang seperti hukum alam yang tidak mengenal pribadi dan bersifat pasti. Segala sesuatu yang terjadi pada manusia terjadi atas kehendak tuhan sehingga tuhan tidak mungkin memberikan pahala maupun dosa kepada manusia yang merupakan keadaan yang bersifat khusus bagi manusia.[9]
Jahm bin Shafwan dan para pengikutnya menjadikan pemikiran Aristoteles sebagai landasan dalam mengingkari adanya sifat bagi Tuhan, seperti Maha Pengasih, Maha Pengampun, Maha Pemurah, Maha Penyantun dan Maha Tinggi. Keberadaan sifat-sifat tersebut menurut Jahm bin Shafwan dan para pengikutnya membuat Tuhan menjadi ganda dan tidak sesuai dengan konsep tauhid yang mereka percayai.[10] Pemikiran lain yang dikembangkan oleh Jahm bin Shafwan yaitu pendapatnya bahwa surga dan neraka bersifat fana. Jahm bin Shafwan juga berpendapat bahwa iman adalah ma'rifah dan kekufuran adalah kebodohan. Ia juga berpendapat bahwa Allah bukan sesuatu sehingga tidak dapat dilihat pada hari kiamat dan kalam Allah bersifat tidak kekal.[11]
Jahm bin Shafwan dikenal sebagai ahli debat.[12] Ia pernah berdebat dengan Abu Hanifah dan dinyatakan telah kafir oleh Abu Hanifah.[13] Pengafiran Abu Hanifah terhadap Jahm bin Shafwan karena Jahm bin Shafwan ketika berdebat dengannya menyatakan bahwa dirinya memiliki keraguan tentang jenis iman.[14] Abu Hanifah juga memberlakukan status kafir kepada Jahm bin Shafwan karena pendapat-pendapat yang dikemukakannya selama berdebat, tidak mungkin dinyatakan oleh orang yang melaksanakan salat.[13]
Pada tahun 124 H, Ja’ad bin Dirham dihukum mati oleh penguasa Dinasti Umayyah dan Jahm bin Shafwan meneruskan pemahaman Jabariyah yang dicetuskannya.[15] Dalam catatan sejarah, Jahm bin Shafwan ikut serta dalam gerakan perlawanan terhadap kekuasaan Dinasti Umayyah. Pada tahun 131 H, ia berhasil ditangkap dan diberi hukuman mati oleh penguasa dari Dinasti Umayah. Pemikiran-pemikiran Jahmiyah yang dirintisnya kemudian diteruskan penyebarannya oleh al-Husain bin Muhammad an-Najjar.[1]