Hari Puisi Nasional merupakan hari perayaan tahunan yang jatuh pada 28 April. Tanggal peringatan ini diambil dari tanggal wafatnya penyair Chairil Anwar. Dasar hukum dari peringatan ini adalah Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 071 Tahun 1969.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Hari Puisi Nasional merupakan hari perayaan tahunan yang jatuh pada 28 April. Tanggal peringatan ini diambil dari tanggal wafatnya penyair Chairil Anwar. Dasar hukum dari peringatan ini adalah Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 071 Tahun 1969.[1][2][3][4]