Hak veto Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah hak lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB untuk memveto setiap keputusan kecuali keputusan "prosedural".
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Hak veto Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah hak lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB untuk memveto setiap keputusan kecuali keputusan "prosedural".