Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiHak atas jaminan sosial
Artikel Wikipedia

Hak atas jaminan sosial

Hak atas jaminan sosial adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Salah satunya adalah jaminan kesehatan dan jaminan kesejahteraan untuk para pekerja lewat pemberian santunan atau uang pensiun.

Wikipedia article
Diperbarui 16 Oktober 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. Silakan mengembangkan artikel ini dengan menambahkan pranala yang relevan ke konteks pada teks eksisting. (Desember 2022) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)

{{subst:#ifeq:a|b||{{subst:#ifexist:Wikipedia:Usulan penghapusan/{{subst:FULLPAGENAME}}|{{subst:lessthan}}!-- Halaman nominasi penghapusan artikel ini harus sudah ada ketika tag ini ditambahkan. Jika ini dikarenakan artikel tersebut sudah dinominasikan untuk dihapus sebelumnya, dan Anda ingin menominasikannya lagi, ganti "page={{subst:FULLPAGENAME}}" dengan "page={{subst:FULLPAGENAME}} (usulan kedua)" di bawah sebelum melaksanakan nominasi. -->}}}}Templat:Error:not substituted

{{subst:lessthan}}!-- Bila diskusi ini ditutup, tempatkan pada halaman pembicaraan:

Usulan penghapusanArtikel ini diusulkan untuk dihapus pada tanggal {{subst:#time:j F Y|{{subst:CURRENTTIMESTAMP}} }}. Hasil dari diskusi adalah keep.

-->

Hak atas jaminan sosial adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Salah satunya adalah jaminan kesehatan dan jaminan kesejahteraan untuk para pekerja lewat pemberian santunan atau uang pensiun.

Dalam hal tersebut maka pemerintah sudah menetapkan ketentuan berdasarkan UU untuk menjaga Hak atas Jaminan Sosial bagi seluruh warga dalam negara tersebut.

UUD Indonesia sudah menetapkan setiap warga negara mendapatkan Hak atas jaminan sosial pada Pasal 1 angka 1 UU SJSN menentukan “jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

Hak atas jaminan sosial bagi tenaga kerja diatur secara rinci dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial tenaga Kerja.

UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja:

a. Jaminan sosial telah dilaksanakan oleh pemerintah secara terbatas bagi tenaga kerja formal, meliputi program jaminan kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan kematian.

Jaminan sosial merupakan program resmi negara, diatur Pemerintah, dan memiliki prosedur berdasarkan UU. Jaminan sosial ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap kebutuhan dasar manusia. Sementara asuransi ditujukan untuk memberikan nilai tambahan atas perlindungan dasar tersebut.

Basis data pengawasan otoritas: Nasional Sunting di Wikidata
  • Republik Ceko

Bagikan artikel ini

Share:

Artikel Terkait

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

perusahaan asal Indonesia

Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya

perjanjian internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya

Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia

deklarasi yang diadopsi pada tahun 1948 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026