Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Perjanjian Umum tentang Perdagangan Jasa

Perjanjian Umum tentang Perdagangan Jasa adalah salah satu perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mulai berlaku pada Januari 1995 setelah dituntaskannya Putaran Uruguay. Perjanjian ini dibuat dengan tujuan untuk memperluas tingkatan liberalisasi pada sektor jasa. Perjanjian ini menerapkan aturan WTO pada sektor jasa sebagaimana Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (GATT) berlaku untuk barang.

Wikipedia article
Diperbarui 17 Oktober 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Perjanjian Umum tentang Perdagangan Jasa (bahasa Inggris: General Agreement on Trade in Servicescode: en is deprecated , disingkat GATS) adalah salah satu perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mulai berlaku pada Januari 1995 setelah dituntaskannya Putaran Uruguay. Perjanjian ini dibuat dengan tujuan untuk memperluas tingkatan liberalisasi pada sektor jasa. Perjanjian ini menerapkan aturan WTO pada sektor jasa sebagaimana Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (GATT) berlaku untuk barang.

Semua anggota WTO juga merupakan anggota GATS. Asas most favoured nation juga berlaku untuk GATS, tetapi saat bergabung dengan GATS, anggota dapat mengecualikan aturan ini untuk sementara waktu. Perjanjian ini tidak seliberal GATT, karena GATT secara otomatis berlaku untuk semua barang, sementara dalam GATS masing-masing anggota WTO boleh memilih sektor mana yang akan diliberalisasi lewat GATS.

Empat cara memasok

Terdapat empat cara memasok jasa yang masuk ke dalam cakupan GATS:

  1. Mode 1: pasokan lintas batas, ketika konsumen membeli jasa dari luar negeri tanpa meninggalkan negaranya
  2. Mode 2: konsumsi luar negeri, contohnya ketika seseorang pergi ke luar negeri dan menjadi pengguna jasa di negara tersebut
  3. Mode 3: kehadiran komersial, contohnya ketika suatu perusahaan asing pemasok jasa hadir di Indonesia
  4. Mode 4: kehadiran manusia alamiah (natural person), yaitu ketika tenaga kerja asing hadir di Indonesia untuk menyediakan jasa

Cakupan sektor

Terdapat dua belas sektor jasa yang masuk ke dalam cakupan GATS, yaitu bisnis; komunikasi; pembangunan dan teknik terkait; distribusi; pendidikan; lingkungan; keuangan; kesehatan; pariwisata dan perjalanan; rekreasi, budaya, dan olahraga; transportasi; serta sektor "lainnya".[1] Daftar klasifikasi sektor jasa menurut GATS secara lengkap dapat dilihat di dokumen "W/120".

Catatan kaki

  1. ↑ Petersmann; van Loon; Patel (1 December 2017). Collected Courses of the Xiamen Academy of International Law, Volume 11 (2017): Xiamen Academy of International Law Summer Courses, July 27–31, 2015. BRILL. hlm. 16. ISBN 978-90-04-35530-9.

Bacaan lanjut

  • Text of the General Agreement on Trade in Services wto.org
  • Barlow, M. "The Last Frontier", The Ecologist Vol 31 No 1
  • Clift, R. Background Paper on the General Agreement on Trade in Services and Post-Secondary Education in Canada, cufa.bc.ca
  • GATS, Privatisation, and Health
  • World Development Movement
  • Union Network International
Basis data pengawasan otoritas Sunting di Wikidata
Nasional
  • Amerika Serikat
  • Israel
Lain-lain
  • Yale LUX


Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Empat cara memasok
  2. Cakupan sektor
  3. Catatan kaki
  4. Bacaan lanjut

Artikel Terkait

Organisasi Perdagangan Dunia

Organisasi internasional

Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan

suatu perjanjian multilateral yang mengatur perdagangan internasional

Jeffrey Epstein

Pelaku kejahatan seksual dan pemodal Amerika (1953–2019)

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026