Garis Demarkasi Militer, yang terkadang disebut sebagai Garis Gencatan Senjata, adalah perbatasan tanah atau garis demarkasi antara Korea Utara dan Korea Selatan. Pada kedua sisi dari garis tersebut terdapat Zona Demiliterisasi Korea. MDL dan DMZ didirikan oleh Perjanjian Gencatan Senjata pada akhir Perang Korea pada tahun 1953.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Templat:Korean membutuhkan parameter |hangul=.

| Garis Demarkasi Militer | |
| Hangul | 군사분계선 / 휴전선code: ko is deprecated |
|---|---|
| Hanja | 軍事分界線 / 休戰線code: ko is deprecated |
| Alih Aksara | Gunsabungyeseon / Hyujeonseon |
| McCune–Reischauer | Kunsabungyesŏn / Hyujŏnsŏn |
Garis Demarkasi Militer (Military Demarcation Line, MDL), yang terkadang disebut sebagai Garis Gencatan Senjata, adalah perbatasan tanah atau garis demarkasi antara Korea Utara dan Korea Selatan. Pada kedua sisi dari garis tersebut terdapat Zona Demiliterisasi Korea (Korean Demilitarized Zone, DMZ). MDL dan DMZ didirikan oleh Perjanjian Gencatan Senjata pada akhir Perang Korea pada tahun 1953.[1]
Di Laut Kuning, dua Korea terbagi oleh sebuah "garis demarkasi militer" maritim de facto dan perbatasan maritim yang disebut Garis Batas Utara (Northern Limit Line, NLL) yang ditetapkan oleh Komando Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1953.[2] NLL tak termuat dalam Perjanjian Gencatan Senjata Korea.[3]
DMZ membentang di dekat paralel ke-38, sepanjang sekitar 248 kilometer.[4] Tentara Amerika dan Korea Selatan berpatroli di garis ini di sepanjang sisi Korea Selatan sementara tentara Korea Utara berpatroli di sepanjang sisi Korea Utara.
