Dokter spesialis adalah dokter (dr.) atau dokter gigi (drg.) yang menempuh pendidikan lanjutan untuk mendalami bidang tertentu dalam ilmu kedokteran atau kedokteran gigi. Untuk memperoleh gelar spesialis, seorang dokter atau dokter gigi harus menyelesaikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS). PPDS dan PPDGS merupakan jenjang pendidikan lanjutan setelah program profesi dokter atau dokter gigi. Sebelum memasuki program ini, peserta wajib lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) atau Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi (UKMP2DG), serta menyelesaikan masa internship (magang) di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. (Oktober 2023) |
Dokter spesialis adalah dokter (dr.) atau dokter gigi (drg.) yang menempuh pendidikan lanjutan untuk mendalami bidang tertentu dalam ilmu kedokteran atau kedokteran gigi. Untuk memperoleh gelar spesialis, seorang dokter atau dokter gigi harus menyelesaikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS). PPDS dan PPDGS merupakan jenjang pendidikan lanjutan setelah program profesi dokter atau dokter gigi. Sebelum memasuki program ini, peserta wajib lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) atau Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi (UKMP2DG), serta menyelesaikan masa internship (magang) di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.[1][2]
Program pendidikan dokter spesialis di Indonesia diselenggarakan oleh fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi di universitas negeri. Lama pendidikan bervariasi antarspesialis, umumnya antara 6 hingga 11 semester untuk PPDS dan 6 hingga 12 semester untuk PPDGS. Peserta program ini disebut residen.
Di bawah ini adalah daftar spesialisasi kedokteran, beserta gelar, masa studi, dan organisasi penaung.[3][4][5]
| Spesialisasi | Gelar | Lama Studi
(semester) |
Organisasi Penaung |
|---|---|---|---|
| Akupunktur Medik | Sp.Ak
Sp.Akp |
6 | Perhimpunan Dokter Spesialis Akupunktur Medik Indonesia (PDAI) |
| Anak | Sp.A | 8 | Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) |
| Andrologi | Sp.And | 8 | Perhimpunan Dokter Spesialis Andrologi Indonesia (PERSANDI) |
| Anestesiologi dan Terapi Intensif | Sp.An
Sp.An-TI |
8 | Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN) |
| Bedah | Sp.B | 10 | Persatuan Dokter Spesialis Bedah Umum Indonesia (PABI) |
| Bedah Anak | Sp.BA | 10 | Persatuan Dokter Spesialis Bedah Anak Indonesia (PERBANI) |
| Bedah Plastik, Rekonstruksi, dan Estetik | Sp.BP-RE | 10 | Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Indonesia (PERAPI) |
| Bedah Saraf | Sp.BS | 11 | Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Saraf Indonesia (PERSPEBSI) |
| Bedah Toraks dan Kardiovaskular | Sp.BTKV | 10 (Lulusan Dokter Umum)
7 (Lulusan Spesialis Bedah/Sp.B) |
Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Toraks Kardiak dan Vaskular Indonesia (HBTKVI) |
| Dermatologi, Venereologi, dan Estetika | Sp.KK
Sp.DV Sp.DVE |
7 | Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) |
| Emergency Medicine (Kegawatdaruratan Medik) | Sp.EM | 8 | Perhimpunan Dokter Ahli Emergensi Indonesia (PERDAMSI) |
| Farmakologi Klinik | Sp.FK | 6 | Perhimpunan Dokter Spesialis Farmakologi Klinik Indonesia (PERDAFKI) |
| Forensik dan Medikolegal | Sp.F
Sp.FM |
6 | Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) |
| Gizi Klinik | Sp.GK | 6 | Perhimpunan Dokter Gizi Klinik Indonesia (PDGKI) |
| Jantung dan Pembuluh Darah | Sp.JP | 10 | Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) |
| Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi | Sp.KFR | 8 | Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (PERDOSRI) |
| Kedokteran Jiwa | Sp.KJ | 8 | Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) |
| Kedokteran Kelautan | Sp.KL | 7 | Perhimpunan Kedokteran Kelautan (PERDOKLA) |
| Kedokteran Keluarga Layanan Primer | Sp.KKLP | 6-7 | Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI) |
| Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler | Sp.KN
Sp.KN-TM |
8 | Perhimpunan Kedokteran Nuklir Indonesia (PKNI) |
| Kedokteran Okupasi | Sp.Ok | 6 (Lulusan Dokter Umum), 4 (Lulusan Magister Kedokteran Kerja) | Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI) |
| Kedokteran Olahraga | Sp.KO | 7 | Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga (PDSKO) |
| Kedokteran Penerbangan | Sp.KP | 9 | Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan Indonesia (PERDOSPI) |
| Mikrobiologi Klinik | Sp.MK | 7 | Perhimpunan Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik Indonesia (PAMKI) |
| Neurologi | Sp.S
Sp.N |
8 | Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia (PERDOSSI) |
| Obstetri dan Ginekologi | Sp.OG | 9 | Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) |
| Oftalmologi | Sp.M | 7 | Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI) |
| Onkologi Radiasi | Sp.Onk.Rad | 7 | Perhimpunan Dokter Spesialis Onkologi Radiasi Indonesia (PORI) |
| Orthopaedi dan Traumatologi | Sp.OT | 9 | Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Orthopedi dan Traumatologi Indonesia (PABOI) |
| Parasitologi Klinik | Sp.Par.K | 6 | Perhimpunan Dokter Spesialis Parasitologi Klinik Indonesia (PDS PARKI) |
| Patologi Anatomi | Sp.PA | 6 | Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Indonesia (IAPI) |
| Patologi Klinik | Sp.PK | 8 | Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS PATKLIN) |
| Penyakit Dalam | Sp.PD | 9 | Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) |
| Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi | Sp.P
Sp.PKR |
7 | Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) |
| Radiologi | Sp.Rad | 7 | Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) |
| Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala Leher | Sp.THT
Sp.THT-KL Sp.THT-BKL |
8 | Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala Leher Indonesia (PERHATI-KL) |
| Urologi | Sp.U | 10 | Ikatan Ahli Urologi Indonesia (IAUI) |
Sebagian dokter spesialis melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu pendidikan dokter subspesialis (Sp2), yang juga dikenal dengan sebutan dokter konsultan. Program ini bertujuan memperdalam keahlian dalam cabang tertentu dari suatu bidang spesialisasi. Lama pendidikan subspesialis umumnya antara empat hingga enam semester, bergantung pada bidang keahlian dan ketentuan masing-masing kolegium. Penulisan gelar subspesialis dapat bervariasi. Secara umum, gelar ditulis dengan menambahkan huruf (K) di belakang gelar spesialis, yang berarti konsultan. Namun, terdapat beberapa subspesialis dengan gaya penulisan yang berbeda.[6]
Selain pendidikan subspesialis, terdapat pula jenjang pelatihan lainnya yang dikenal sebagai fellowship. Program ini diikuti oleh dokter yang telah menyelesaikan pendidikan spesialis dan ingin memperdalam kompetensi di bidang tertentu. Fellowship dapat ditempuh oleh dokter dari berbagai cabang spesialisasi, seperti jantung dan pembuluh darah, penyakit dalam, bedah, kegawatdaruratan medik, paru, kulit dan kelamin, serta seksologi.
Dalam konteks internasional, fellow merujuk pada dokter yang telah menyelesaikan pendidikan kedokteran dan masa pendidikan dokter spesialis, kemudian memilih untuk memperdalam suatu bidang subspesialisasi melalui program pelatihan lanjutan yang diakui oleh lembaga akreditasi. Lama pelatihan fellowship umumnya berlangsung antara satu hingga tiga tahun, tergantung pada bidang keahliannya.[7][8]
Tidak semua dokter menjalani program fellowship, karena pelatihan ini bersifat opsional dan ditujukan bagi mereka yang ingin memperluas kompetensi profesional di bidang tertentu. Dalam beberapa kasus, gelar fellow juga menunjukkan keanggotaan dalam organisasi profesi tertentu, dengan persyaratan khusus yang harus dipenuhi sebelum memperoleh status tersebut. Perlu dicatat bahwa, walaupun gelar fellowship biasanya terasosiasi dengan bidang spesialis tertentu, tidak menutup kemungkinan dokter dari disiplin lain dapat mengikuti fellowship tersebut, terutama apabila bidang ilmunya memiliki area yang saling tumpang tindih.
Gelar subspesialis Akupunktur Medik (Sp.Ak atau Sp.Akp) mencakup beberapa bidang peminatan,[9][10] antara lain:
Gelar subspesialis Ilmu Kesehatan Anak (Sp.A) mencakup beberapa bidang peminatan,[11][12] antara lain:
Adapun beberapa contoh fellowship yang dapat diambil oleh dokter spesialis anak, antara lain:
Gelar subspesialis Andrologi (Sp.And) mencakup beberapa bidang peminatan,[13] antara lain:
Adapun beberapa contoh fellowship yang dapat diambil oleh dokter seksologi atau andrologi, antara lain:
Gelar subspesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif (atau Anestesiologi dan Reanimasi)[14] mencakup beberapa bidang peminatan,[15][16][17][18][19] antara lain:
Penulisan gelar subspesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif dapat bervariasi tergantung pada kebijakan institusi pendidikan masing-masing. Sebagian dokter spesialis anestesi menuliskan gelar dengan awalan “Subsp.” di belakang gelar spesialis, sedangkan yang lain menggunakan huruf “K” yang diikuti bidang peminatannya sebagai singkatan dari konsultan. Sebagai contoh, Sp.An-TI, KAKV merujuk pada Dokter Spesialis Anestesi dan Terapi Intensif, Subspesialis Anestesi, Konsultan Kardiovaskular dan Critical Care.
Gelar subspesialis Ilmu Bedah (Sp.B) mencakup beberapa bidang peminatan,[14][19][20] antara lain:
Walaupun terdapat beberapa subspesialis dalam Ilmu Bedah yang memiliki area keahlian yang saling bertumpang tindih dengan spesialis lain, misalnya subspesialis Bedah Pediatri dengan Spesialis Bedah Anak (Sp.BA), atau subspesialis Bedah Vaskular dan Endovaskular dengan Bedah Toraks dan Kardiovaskular (Sp.BTKV), keduanya tetap merupakan gelar yang terpisah, dengan jalur pendidikan, kurikulum, dan kewenangan praktik yang berbeda.[21]
Adapun beberapa contoh fellowship yang dapat diambil oleh dokter spesialis bedah, termasuk dokter spesialis bedah lainnya (Sp.BA, Sp.BPRE, Sp.BTKV. Sp.BS, hingga Sp.OG dan Sp.U), antara lain:
Gelar subspesialis Ilmu Bedah Anak (Sp.BA) mencakup beberapa bidang peminatan, antara lain:
Gelar subspesialis Bedah Plastik, Rekonstruksi, dan Estetik (Sp.BP; Sp.BP-RE; atau Sp.BPRE) mencakup beberapa bidang peminatan,[22] antara lain:
Gelar subspesialis dalam Ilmu Bedah Saraf (Sp.BS) mencakup beberapa bidang peminatan,[23][24] antara lain:
Adapun fellowship yang dapat diambil oleh dokter spesialis Bedah Saraf, selain yang dinyatakan pada bagian Bedah, antara lain:
Gelar subspesialis dalam Bedah Toraks dan Kardiovaskular (Sp.BTKV) mencakup beberapa bidang peminatan,[25] antara lain:
Adapun fellowship yang dapat diambil oleh dokter spesialis Bedah Toraks dan Kardiovaskular, selain yang dinyatakan pada bagian Bedah, antara lain:
Gelar subspesialis dalam Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin (Sp.KK, Sp.DV, atau SP.DVE) mencakup beberapa bidang peminatan,[14][19] antara lain:
Adapun beberapa contoh fellowship yang dapat diambil oleh dokter spesialis dermatologi, venereologi, dan estetika, antara lain:
Gelar subspesialis dalam Emergency Medicine (SP.Em) mencakup beberapa bidang peminatan,[26][27] antara lain:
Adapun beberapa contoh fellowship yang dapat diambil oleh dokter spesialis emergency medicine, antara lain:
Gelar subspesialis dalam Ilmu Forensik dan Studi Medikolegal (Sp.F atau Sp.FM) mencakup beberapa bidang peminatan, antara lain:
Gelar subspesialis dalam Gizi Klinik (Sp.GK) mencakup beberapa bidang peminatan, antara lain:
Gelar subspesialis dalam Jantung dan Pembuluh Darah (Sp.JP) mencakup beberapa bidang peminatan,[19][21] antara lain:
Adapun beberapa contoh fellowship yang dapat diambil oleh dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, antara lain:
Gelar subspesialis dalam Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (Sp.KFR) mencakup beberapa bidang peminatan, antara lain:
Gelar subspesialis dalam Ilmu Kedokteran Jiwa (Sp.KJ) mencakup beberapa bidang peminatan,[14][19] antara lain:
Gelar subspesialis dalam Kedokteran Kelautan (Sp.KL) mencakup beberapa bidang peminatan, antara lain:
Gelar subspesialis dalam Kedokteran Nuklir dan Teranostik (Sp.KN atau Sp.KNTM) mencakup beberapa bidang peminatan,[28] antara lain:
Adapun contoh fellowship yang dapat diambil oleh dokter spesialis Kedokteran Nuklir dan Teranostik, antara lain:
Gelar subspesialis dalam Kedokteran Okupasi (Sp.Ok) mencakup beberapa bidang peminatan, antara lain:
Gelar subspesialis dalam Kedokteran Olahraga (Sp.KO) mencakup beberapa bidang peminatan, antara lain:
Gelar subspesialis dalam Kedokteran Penerbangan (Sp.KP) mencakup beberapa bidang peminatan, antara lain:
Gelar subspesialis dalam Mikrobiologi Klinik (Sp.MK) mencakup beberapa bidang peminatan, antara lain:
Gelar subspesialis dalam Ilmu Penyakit Saraf atau Neurologi (Sp.N) mencakup beberapa bidang peminatan, antara lain:
Adapun contoh fellowship yang dapat diambil oleh dokter spesialis Neurologi, antara lain:
Gelar subspesialis dalam Ilmu Obstetri dan Ginekologi (Sp.OG) mencakup beberapa bidang peminatan,[19][21] antara lain:
Adapun contoh fellowship yang dapat diambil oleh dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi, antara lain:
Gelar subspesialis dalam Ilmu Kesehatan Mata (Sp.M) mencakup beberapa bidang peminatan,[19] antara lain:
Gelar subspesialis dalam Kedokteran Onkologi Radiasi (Sp.Onk.Rad) mencakup beberapa bidang peminatan, antara lain:
Gelar subspesialis dalam Ortopedi dan Traumatologi (Sp.OT; juga ditulis: Orthopaedi dan Traumatologi) mencakup beberapa bidang peminatan,[19][21] antara lain:
Adapun contoh fellowship yang dapat diambil oleh dokter spesialis ortopedi dan traumatologi, antara lain:
Gelar subspesialis dalam Kedokteran Parasitologi Klinik (Sp.Par.K) mencakup beberapa bidang peminatan, antara lain:
Gelar subspesialis dalam Patologi Anatomi (Sp.PA) mencakup beberapa bidang peminatan,[29] antara lain:
Gelar subspesialis dalam Kedokteran Patologi Klinik (Sp.PK) mencakup beberapa bidang peminatan,[30][31] antara lain:
Gelar subspesialis dalam Ilmu Penyakit Dalam (Sp.PD) mencakup beberapa bidang peminatan,[21][32] antara lain:
Penulisan gelar subspesialis dalam Ilmu Penyakit Dalam dapat bervariasi, namun umumnya ditulis dengan format Sp.PD-K diikuti bidang subspesialisnya, misalnya Sp.PD-KEMD untuk Endokrin, Metabolik, dan Diabetes. Dalam beberapa kasus, penulisan dapat menggunakan variasi lain seperti Sp.PD, K-EMD atau Sp.PD, KEMD, bahkan ada yang menuliskannya dengan tambahan Subsp. seperti Sp.PD, Subsp.EMD.[33] Variasi ini biasanya digunakan oleh rumah sakit atau institusi tertentu untuk memperjelas bidang keahlian subspesialis dokter tersebut.
Adapun beberapa contoh fellowship yang dapat diambil oleh dokter spesialis penyakit dalam, antara lain:
Gelar subspesialis dalam Ilmu Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru) mencakup beberapa bidang peminatan, antara lain:
Adapun beberapa contoh fellowship yang dapat diambil oleh dokter spesialis pulmonologi dan kedokteran respirasi, antara lain:
Gelar subspesialis dalam Ilmu Radiologi mencakup beberapa bidang peminatan, antara lain:
Adapun contoh fellowship yang dapat diambil oleh dokter spesialis radiologi, antara lain:
Gelar subspesialis dalam Ilmu THT-BKL mencakup beberapa bidang peminatan, antara lain:
Gelar subspesialis dalam Urologi mencakup beberapa bidang peminatan,[19] antara lain:
Adapun contoh fellowship yang dapat diambil oleh dokter spesialis urologi, antara lain:
Di bawah ini adalah daftar spesialisasi kedokteran, beserta gelar, masa studi, dan organisasi penaung.[3][4][5][34]
| Spesialisasi | Gelar | Lama Studi (semester) | Organisasi Penaung |
|---|---|---|---|
| Bedah Mulut dan Maksilofasial (Dokter Gigi) | Sp.BM
Sp.BMM Sp.BMMF |
12 | Persatuan Ahli Bedah Mulut dan Maksilofasial Indonesia (PABMI) |
| Kedokteran Gigi Anak (Dokter Gigi) | Sp.KGA | 6 | Ikatan Dokter Gigi Anak Indonesia (IDGAI) |
| Konservasi Gigi (Dokter Gigi) | Sp.KG | 8 | Ikatan Konservasi Gigi Indonesia (IKORGI) |
| Odontologi Forensik (Dokter Gigi) | Sp.OF | 6 (Lulusan Dokter Gigi Umum)
4 (Lulusan Magister Kedokteran Gigi Forensik) |
Ikatan Odontologi Forensik Indonesia (IOFI) |
| Ortodonsia (Dokter Gigi) | Sp.Ort | 6 | Ikatan Ortodontis Indonesia (IKORTI) |
| Patologi Mulut dan Maksilofasial (Dokter Gigi) | Sp.PMMF | n/a | Ikatan Spesialisasi Patologi Mulut dan Maksilofasial Indonesia (ISPaMMI) |
| Penyakit Mulut (Dokter Gigi) | Sp.PM | 6 | Ikatan Spesialis Penyakit Mulut Indonesia (ISPMI) |
| Periodonsia (Dokter Gigi) | Sp.Perio | n/a | Ikatan Periodontologi Indonesia (IPERI) |
| Prostodonsia (Dokter Gigi) | Sp.Pros | 6 | Ikatan Prostodonsia Indonesia (IPROSI) |
| Radiologi Kedokteran Gigi (Dokter Gigi) | Sp.Rad.OM
Sp.RKG |
n/a | Ikatan Radiologi Kedokteran Gigi Indonesia (IKARGI) |